Kamis, 05 Januari 2017

MAKALAH
SHOLAT


20161003162726.jpg


Oleh:
Wiji Fitriyani
32161005



PROGRAM STUDI TEKNIK IMFORMATIKA
POLITEKNIK SAWUNGGALIH AJI KUTOARJO
2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul SHOLAT. Makalah ini guna memenuhi tugas mata agama. Makalah ini dapat terselesaikan dengan baik berkat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak yang saya tidak dapat sebutkan satu per satu. Untuk itu saya mengucapkan terimakasih kepada :

1.      Bapak Dr. Mulyadi N., Drs., MM selaku Direktur I Politeknik Sawunggalih Aji Kutoarjo yang telah memberikan izin, sehingga dapat membantu kelancaran dalam penyelesaian tugas perkuliahan ini. 
2.      Bapak Muhammad Ridho Muttaqin, M.Pd.I selaku dosen mata kuliah Pengantar Internet.
3.      Pimpinan dan staf Politeknik Sawunggalih Aji Kutoarjo.
4.       Keluarga tercinta serta teman-teman yang telah mendukung kami.

Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini mampu memberikan informasi bagi para pembaca dan bermanfaat untuk peningkatan ibadah kita.
Purworejo, 03 Oktober 2016.
Penyusun.













 

BAB I

PENDAHULUAN

 Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk yang paling sempurna yaitu shalat, atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukaan.
        Dalam istilah lain, sholat adalah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu pula. Istilah sholat ini tidak jauh berbeda dari arti yang digunakan oleh bahasa di atas, karena di dalamnya mengandung do’a-do’a, baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya.
 Ini merupakan suatu kenyataan bahwa tak seorangpun yang sempurna, apalagi maha sempurna, melainkan seseorang itu serba terbatas, sehingga dalam menempuh perjalanan hidupnya yang sangat komplek itu, ia tidak akan luput dari kesulitan dan problema. Oleh karena itu kita perlu mengetahui apa itu sholat, dan syarat rukunya
 Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat-shalat sunah yang dapat dikerjakan agar mampu menambah pahala.

1.      Apa itu shalat?
2.      Apa itu shalat jum’at dan cara melakukannya?
3.      Apa saja shalat-shalat sunnah dan cara melakukanya ?
4.      Bagaimana tata cara menjama’ dan mengqashar shalat?



Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, adapun yang dimaksud disini adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada setra menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya adalah ” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesaran-Nya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya”.
Solat merupakan salah satu kewajiban yang menduduki kedua setelah syahadat dalam rukun islam. Sehingga di dalam Al-Qur-an dan hadits banyak sekali dijelaskan mengenai kewajiban untuk mengerjakan solat. Diantara dalil Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai kewaiban salat adalah:
Firman Allah dalam surah Al-Bayyinah ayat 5:
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.”
Firman-Nya yang lain dalam surah An-Nisa ayat 103:
Artinya:“Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
            Sedangkan hadits-hadits yang menjelakan tentang kewajiban solat antara lain adalah:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: بُنِيَ اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ اِقَامِ الصَّلاَةِ، وَ اِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ حَجّ اْلبَيْتِ وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. احمد و البخارى و مسلم، فى نيل الاوطار 1:333
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu terdiri atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadlan. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 333].
a.      Adzan dan Do’a Setelah Adzan.
Bacaan lafadz adzan adalah bacaan yang harus diketahui. Sebelum kita sholat pasti kita melafalkannya sebagai tanda bahwa waktu sholat telah tiba.
Jika kita mau membaca do'a setelah adzan secara rutin, besar kemungkinan nanti akhlak kita akan terbawa menjadi akhlak yang baik dengan sendirinya.
Berikut adalah lafadz adzan :
Allaahu Akbar Allaahu Akbar. (2X)
Asyhadu an laa illaaha illallaah. (2X)
Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah. (2X)
Hayya 'alas-shalaah. (2X)
Hayya 'alal-falaah. (2X)
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar. (1x)
Laa ilaaha illallaah. (1x)

Artinya :
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
Aku menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah.
Aku menyaksikan bahwa nabi Muhammad itu adalah utusan Allah.
Marilah Sembahyang (sholat).
Marilah menuju kepada kejayaan.
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
Tiada Tuhan selain Allah.”

Untuk Adzan yang dikumandangkan saat akan sholat shubuh, maka tambahkan lafadz : النَّوْمِ مِنَ خَيْرٌ اَلصَّلاَةُ Ash-shalaatu khairum minan-nauum )

yang  artinya  “ Sholat itu lebih baik dari pada tidur
 ”  dan dibaca 2x setelah lafadz Hayya 'alal-falaah.
Begitupun membaca do'a sesudah adzan adalah suatu hal yang baik dan usahakan jangan pernah ditinggal untuk dilafalkan supaya pahala kita terus bertambah dan kita mendapatkan faedah lain dari do'a itu. Berikut bacaan do'a setelah adzan : " Allahumma rabba haadzihid-da’watit taammah wash-shalaatil-qaa'imah, aati sayyidinaa Muhammadanil-wasiilata wal-fadhiilah wasy-syarofa wad-darojatal-'aaliyatar-rofii'ah, wab' atshul-maqaamam-mahmuudanil-ladzii wa’adtah innaka laa tukhliful-mii’aad. "

Artinya : “Ya Allah, penguasa panggilan yang sempurna (adzan dan qomat) dan shalat yang didirikan, berikanlah kepada nabi Muhammad washilah, keanugerahan, kemulyaan, dan derajat yang luhur, keistimewaan dan tempatkanlah di tempat yang mulia yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak (pernah) menyalahi janji. ”

b.     Iqomah dan Do’a Setelah Iqomah.
Seperti halnya adzan, iqamah dikumandangkan sebelum shalat, namun iqamah dikumandangkan sebagai tanda bahwasanya shalat akan segera dimulai. Lafadz iqamahpun sama dengan lafadz adzan, hanya saja pembacaanya hanya satu kali. Berikut bacaan iqamah. :
Allaahu Akbar Allaahu Akbar (1x).
Asyhadu an laa illaaha illallaah (1x).
Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah (1x).
Hayya 'alas-shalaah (1).
Hayya 'alal-falaah (1).
Qad qaamatish-shalaah, Qad qaamatish-shalaah (1).
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar (1).
Laa ilaaha illallaah (1).

Artinya :

“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
Aku bersaksi bahwa Tiada Tuhan melainkan Allah.
Aku bersaksi bahwa nabi Muhammad itu adalah utusan Allah.
Marilah Sembahyang (sholat).
Marilah menuju kepada kejayaan.
Sesungguhnya sudah hampir mengerjakan sholat.
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
Tiada Tuhan melainkan Allah.”

Adapun do’a setelah iqamah adalah sebagai berikut :
Aqaamahallahu wa adaamaha maa daamatis samawaatu wal ardhu.
Artinya : “Semoga Allah tetap menegakkan shalat selama masih ada langit dan bumi.”

1.      Ab’adh.
Sunat ab'adh adalah sunat yang dikuatkan, yang andainya terlupa mengerjakannya maka disunatkan sujud sahwi. Sahwi bermaksud lupa sesuatu. Pengertian dari segi syarak adalah terlupa sesuatu di dalam solat. Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebanyak dua kali setelah selesai bacaan tahiyat akhir dan sebelum salam, yang dikerjakan untuk menutup kecacatan dalam pelaksanaan solat kerana terlupa, dan hukumnya adalah sunat. Doa sujud sahwi adalah seperti berikut:
[سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ]
Subhaana man-laa yanaamu walaa yashuu”
Artinya: "Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa."
Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga, karena kelebihan, karena kekurangan, dan karena ragu-ragu.

a.                  Sujud Sahwi Karena Kelebihan.
Barangsiapa terlupa di dalam solatnya lalu tertambah rukuk, atau sujud, dan sebagainya, maka dia perlu sujud sahwi.
b.                  Sujud Sahwi Karena Kekurangan.
Barangsiapa terlupa atau meninggalkan salah satu sunat ab'adh, maka ia harus sujud sahwi sebelum salam.
Berikut terdapat dua sunnah ab’adh didalam shalat yaitu :
·         Tasyahud awwal termasuk shalawat nabi serta membaca shalawat nabi mengikuti tasyahud awal.
·         Do’a Qunut dalam shalat shubuh atau shalat witir pada setengah akhir bulan Ramadhan.
c.                  Sujud Sahwi Karena Ragu-ragu.
Keragu-raguan di dalam solat adalah karena tidak meyakini sama ada terlebih atau terkurang, misal seseorang ragu di dalam rakaat ketiga atau keempat. Keraguan ada dua jenis:
·         Sekiranya seseorang lebih cenderung kepada satu hal (atau lebih 50% pasti), umpamanya dia lebih meyakini dia kini di dalam rakaat ketiga dan bukan rakaat keempat, maka dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia melakukan sujud sahwi.
·         Sekiranya seseorang itu ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya (dzan, atau hanya 50-50 pasti), maka dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti akan kebenarannya, iaitu jumlah rakaat yang sedikit. Kemudian menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud sahwi sebelum salam.

2.      Haiah.
 Sunat haiah adalah suatu kesunatan yang andainya terlupa mengerjakannya maka tidak disunatkan sujud sahwi. Berikut adalah sunat haiah :
a.      Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ikhram, sebelum ruku’, dan setelah ruku’.
b.     Meletakkan tangan kanan pada punggung tangan kiri ketika berdiri.  
c.      Melihat tempat sujud. Dimakruhkan melihat sekeliling mushalli,meskipun melihat ka’bah, akantetapi ia disunatkan melihat tempat sujudnya.
d.     Membaca ta’awud setelah membaca taujah.
e.      Mengeraskan bacaan pada tempatnya. Tempat-tempat yang disunahkan untuk mengeraskan bacaan yaitu dua rakaat shalat fajar, kedua rakaat pertama shalat magrib dan isya, shalat jumat, idain, khusuf, istisqa’, tarawih dan  witir pada bulan ramadhan.
f.      Mrendahkan suara pada bacaan shalat, tempatnya ialah bacaan selain bacaan yang dikeraskan.
g.     Membaca amin setelah bacaan fatihah.
h.     Membaca suratan al Qur-an setelah membaca fatihah.
i.       Membaca takbir intiqal, yaitu takbir yang diklakukan dalam pergantian gerakan seperti saat ruku’ dan dua sujud.
j.       Membaca sami’allahuliman khamidah ketika i’tidal.
k.     Membaca tasbih saat ruku’ dan sujud.
l.       Meletakkan kedua tangan pada paha ketika duduk tasyahud.
m.   Duduk iftirasy (duduk istirahat), duduk tasyahud awaal dan duduk diantara dua sujud.
·         Duduk iftirasy:mushalli duduk pada mata kaki kiri dan bersandar pada ujung jarinya.
n.     Duduk tawarruk, artinya mushalli duduk pada betis kiri dan bersandar pada kaki kanan dan mengeluarkan kaki kiri dari dalamnya.
o.     Salam yang kedua.
1.      Syarat Wajib Shalat.
Syarat wajib Shalat adalah syarat yang wajib di penuhi sebelum melaksankan shalat dan tidak bisa di nego-nego lagi. Adapun syarat-syarat wajib shalat yaitu:
a.      Islam, shalat diwajibkan terhadap orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak diwajibkan bagi orang kafir atau nin muslim. Orang kafir tidak dituntut untuk melaksanakan shalat, namun mereka tetap menerima hukuman di akhirat. Walaupun demikian orang kafir apabila masuk Islam tidak diwajibkan membayar shalat yang ditinggalkannya selama kafir, demikian menurut kesepakatannya para ulama. Allah SWT berfirman:Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.(QS 8:38)
b.     Baligh, anak-anak kecil tidak dikenakan kewajiban shalat berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya:
Dari Ali r.a. bahwa Nabi SAW berkata: Diangkatkan pena ( tidak ditulis dosa) dalam tiga perkara: Orang gila yang akalnya tidak berperan sampai ia sembuh, orang tidur sampai ia bangun dan dari anak-anak sampai dia baligh. (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim).
c.       Berakal. Orang gila, orang kurang akal (ma’tuh) dan sejenisnya seperti penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat, karena akal merupakan prinsip dalam menetapkan kewajiban (taklif), demikian menurut pendapat jumhur ulama alasannya adalah hadits yang diterima dari Ali r.a. yang artinya:
“Dan dari orang gila yang tidak berperan akalnya sampai dia sembuh”
Namun demikian menurut madzhab Syafi’iyah disunatkan meng-qadha-nya apabila sudah senbuh. Akan tetapi golongan Hanabilah berpendapat, bagi orang yang tertutup akalnya karena sakit atau sawan (ayan) wajib mneg-qadha shalat. Hal ini diqiyaskan kepada puasa, Karena puasa tidak gugur disebabkan penyakit tersebut.
2.      Syarat Sahnya Shalat.
a.      Suci dari hadas kecil dan hadas besar. Penyucian hadas kecil dengan wudhu dan penyucian hadas besar dengan mandi. Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya:
“Dari Umar r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat seseorang yang tidak suci. (HR. Al-Jama’ah kecuali Al-Bukhari).
“Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat seorang kamu  apabila berhadas hingga dia bersuci. (HR. Bukhari dan Muslim).
b.     Menutup aurat. Seseorang yang shalat disyaratkan menutup aurat, baik sendiri dalamkeadaan terang maupun sendiri dalam gelap. Allah SWt berfirman: “pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid”(QS. 4:31).
c.      Suci badan, pakaian dan tempat dari na’jis hakiki. Untuk keabsahan shalat disyariatkan suci badan, pakaian dan tempat dari na’is yang tidak dimaafkan, demikian menurut pendapat jumhur ulama tetapi menurut pendapat yang masyhur dari golongan Malikiyah adalah sunnah muakkad.
d.     Mengetahui masuk waktu. Shalat tidak sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak mengetahui secara pasti atau dengan persangkaan yang berat bahwa waktu telah masuk, sekalipun ternyata dia shalat dalam waktunya. Demikian juga dengan orang yang ragu, shalatnya tidak sah. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.(QS. An-Nisa:103).
e.      Menghadap kiblat. Allah SWT berfirman:
“Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka palingkanlah wajahmu ke arahnya. (QS. 2:150)
Mengahadap kiblat dikecualikan bagi orang  yag melaksanakan sholat Al-khauf  dan sholat diatas kendaraan bagi orang musafir dalam perjalanan yang memeng tidak mengetahui arah kiblat. Golongan Malikiyah mengaitkan dengan situasi aman dari musuh, binatang buas dan ada kesanggupan. Oleh karena itu tidak wajib mengahadap kiblat apabila ketakutan atau tidak sanggup (lemah) setiap orang sakit.
Ulama sepakat bagi orang yang menyaksikan ka’bah wajib menghadap ke ka’bah sendiri secara tepat. Akan tetapi bagi orang yang tidak menyaksikannya, karena jauh di luar kota makkah, hanya wajib menghadapakan muka kearah ka’bah, demikian pendapat jumhur ulama. Sedangkan Imam Syafi’I Berpendapat harus menghadapkan muka ke ka’bah, sebagaimana halnya orang yang berada di kota mekah.  Caranya mesti di niatkan dalam hati bahwa menghadap itu tepat pada ka’bah.

Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`. Dalam hitungan jumlah rukun shalat terdapat dua pendapat, yaitu rukun shalat yang berjumlah 18 dan yang berjumlah 13. Kelompok yang megatakan 18 memisahkan antara tumakninah dengan rukun sebelumya, sedangkan kelompok yang mengatakan 13 mengikutkan tuma’nianah kedalam rukun sebelumnya. Berikut rukun-rukun shalat yang waji dilakukan saat melaksanakan shalat:  
1.      Niat.
Hal ini berdasarkan kepada firman Allah SWT surrah Al-bayyinah : 98 yang artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (al-Bayyinah: 98).

2.      Berdiri tegak, bagi yang kuasa ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbaring bagi yang sedang sakit.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan sholat fardhu atau sunnah berdiri karena memenuhi perintah Allah dalam QS. Al Baqarah : 238. Apabila bepergian, beliau melakukan sholat sunnah di atas kendaraannya. Beliau mengajarkan kepada umatnya agar melakukan sholat khauf dengan berjalan kaki atau berkendaraan. "Peliharalah semua sholat dan sholat wustha dan berdirilah dengan tenang karena Allah. Jika kamu dalam ketakutan, sholatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Jika kamu dalam keadaa aman, ingatlah kepada Allah dengan cara yang telah diajarkan kepada kamu yang mana sebelumnya kamu tidak mengetahui (cara tersebut)." (QS. Al Baqarah : 238).

3.      Takbiratul ihram.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu memulai sholatnya (dilakukan hanya sekali ketika hendak memulai suatu sholat) dengan takbiratul ihrom yakni mengucapkan “Allahu Akbar” di awal sholat dan beliau pun pernah memerintahkan seperti itu kepada orang yang sholatnya salah. Beliau bersabda kepada orang itu:
"Sesungguhnya sholat seseorang tidak sempurna sebelum dia berwudhu' dan melakukan wudhu' sesuai ketentuannya, kemudian ia mengucapkan Allahu Akbar." (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Thabrani dengan sanad shahih).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Apabila engkau hendak mengerjakan sholat, maka sempurnakanlah wudhu'mu terlebih dahulu kemudian menghadaplah ke arah kiblat, lalu ucapkanlah takbiratul ihrom."(Muttafaqun 'alaihi). 
Takbirotul ihrom diucapkan dengan lisan. Takbirotul ihrom tersebut harus diucapkan dengan lisan (bukan diucapkan di dalam hati). Muhammad Ibnu Rusyd berkata, "Adapun seseorang yang membaca dalam hati, tanpa menggerakkan lidahnya, maka hal itu tidak disebut dengan membaca. Karena yang disebut dengan membaca adalah dengan melafadzkannya di mulut."
An Nawawi berkata,”adapun selain imam, maka disunnahkan baginya untuk tidak mengeraskan suara ketika membaca lafadz tabir, baik apakah dia sedang menjadi makmum atau ketika sholat sendiri. Tidak mengeraskan suara ini jika dia tidak menjumpai rintangan, seperti suara yang sangat gaduh. Batas minimal suara yang pelan adalah bisa didengar oleh dirinya sendiri jika pendengarannya normal. Ini berlaku secara umum baik ketika membaca ayat-ayat al Qur-an, takbir, membaca tasbih ketika ruku', tasyahud, salam dan doa-doa dalam sholat baik yang hukumnya wajib maupun sunnah”, beliau melanjutkan, "Demikianlah nash yang dikemukakan Syafi'i dan disepakati oleh para pengikutnya. Asy Syafi'i berkata dalam al Umm, 'Hendaklah suaranya bisa didengar sendiri dan orang yang berada disampingnya. Tidak patut dia menambah volume suara lebih dari ukuran itu.

4.      Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at.
Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu dari sekian banyak rukun sholat, jadi kalau dalam sholat tidak membaca Al-Fatihah maka tidak sah sholatnya berdasarkan perkataan Nabi SAW (yang artinya): "Tidak dianggap sholat (tidak sah sholatnya) bagi yang tidak membaca Al-Fatihah" (Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al-Jama'ah: yakni Al-Imam Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa-i dan Ibnu Majah.  
Membaca Surat Al-Fatihah wajib bagi kita pada saat sholat sendirian (munfarid) maka wajib untuk membaca Al-Fatihah, begitu pun pada sholat jama'ah ketika imam membacanya secara sirr (tidak diperdengarkan) yakni pada sholat Dhuhur, 'Ashr, satu roka'at terakhir sholat Mahgrib dan dua roka'at terakhir sholat 'Isyak, maka para makmum wajib membaca surat Al-Fatihah tersebut secara sendiri-sendiri secara sirr (tidak dikeraskan).
Bagi seseorang yang belum hafal Al Fatihah terutama bagi yang baru masuk Islam, tentu Nabi SAW telah memberikan solusinya. Nasehatnya untuk orang yang belum hafal Al-Fatihah (tentunya dia tak berhak jadi Imam):
Ucapkanlah: subhanallahi walhamdulillah walaailaha illahhahu akbar walaa haula walaa quwwata illa billah.
artinya:
"Maha Suci Allah, Segala puji milik Allah, tiada Ilah (yang haq) kecuali Allah, Allah Maha Besar, Tiada daya dan kekuatan kecuali karena pertolongan Allah."
Rasulullah SAW juga bersabda:  "Jika kamu hafal suatu ayat Al-Qur-an maka bacalah ayat tersebut, jika tidak maka bacalah Tahmid, Takbir dan Tahlil.

5.      Ruku’.
Rasulullah SAW setelah selesai membaca surat dari Al-Qur-an kemudian berhenti sejenak, terus mengangkat kedua tangannya sambil bertakbir seperti ketika takbiratul ihrom (setentang bahu atau daun telinga) kemudian rukuk (merundukkan badan kedepan dipatahkan pada pinggang, dengan punggung dan kepala lurus sejajar lantai). Berdasarkan beberapa hadits, salah satunya adalah:
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah SAW apabila berdiri dalam sholat mengangkat kedua tangannya sampai setentang kedua bahunya, hal itu dilakukan ketika bertakbir hendak rukuk dan ketika mengangkat kepalanya (bangkit) dari ruku'.
• Cara Ruku'.
Bila Rasulullah SAW ruku' maka beliau meletakkan telapak tangannya pada lututnya, demikian beliau juga memerintahkan kepada para shahabatnya.
"Bahwasanya Rasulullah SAW (ketika ruku') meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya."
Menekankan tangannya pada lututnya. Jika kamu ruku' maka letakkan kedua tanganmu pada kedua lututmu dan bentangkanlah (luruskan) punggungmu serta tekankan tangan untuk ruku. Merenggangkan jari-jemarinya. Beliau merenggangkan jari-jarinya. Merenggangkan kedua sikunya dari lambungnya.
"Beliau bila ruku', meluruskan dan membentangkan punggungnya sehingga bila air dituangkan di atas punggung beliau, air tersebut tidak akan bergerak.
Antara kepala dan punggung lurus, kepala tidak mendongak tidak pula menunduk tetapi tengah-tengah antara kedua keadaan tersebut. Beliau tidak mendongakkan kepalanya dan tidak pula menundukkannya. Sholat seseorang sempurna sebelum dia melakukan ruku' dengan meluruskan punggungnya.
Thuma-ninah/Bersikap tenang beliau pernah melihat orang yang ruku' dengan tidak sempurna dan sujud seperti burung mematuk, lalu berkata: "Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati diluar agama Muhammad [sholatnya seperti gagak mematuk makanan] sebagaimana orang ruku' tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti burung lapar yang memakan satu, dua biji kurma yang tidak mengenyangkan. Nabi SAW juga memperlama ruku'
Nabi SAW menjadikan ruku', berdiri setelah ruku' dan sujudnya juga duduk antara dua sujud hampir sama lamanya.
Yang dibaca ketika ruku', do'a yang dibaca oleh Nabi SAW ada beberapa macam, semuanya pernah dibaca oleh beliau jadi kadang membaca ini kadang yang lain.
a.      SUBHAANA RABBIYAL 'ADHZIM. Yang artinya: "Maha Suci Rabbku, lagi Maha Agung."
b.     SUBHAANA RABBIYAL 'ADHZIMI WA BIHAMDIH, yang artinya: "Maha Suci Rabbku lagi Maha Agung dan segenap pujian bagi-Nya."
c.      SUBBUUHUN QUDDUUSUN RABBUL MALA-IKATI WAR RUUH, yang artinya: "Maha Suci, Maha Suci Rabb para malaikat dan ruh."
d.     SUBHAANAKALLAHUMMA WA BIHAMDIKA ALLAHUMMAGHFIRLII, yang artinya: "Maha Suci Engkau ya, Allah, dan dengan memuji-Mu Ya, Allah ampunilah aku."
Berdasarkan hadits dari 'A-isyah, bahwasanya dia berkata:
"Adalah Nabi SAW  memperbanyak membaca Subhanakallahumma Wa Bihamdika Allahummaghfirlii dalam ruku'nya dan sujudnya.

6.      Tumakninah di dalam ruku’.
Tumakninah adalah kegiatan berdian sejenak ketika ruku’. Ukuran berdiam tersebut seperti halnya panjangnya bacaan subhanallah.
7.      I’tidal.
Setelah ruku' dengan sempurna dan selesai membaca do'a, maka kemudian bangkit dari ruku' atau yang disebut dengan I’tidal. Waktu bangkit tersebut disertai dengan mengangkat kedua tangan sebagaimana waktu takbiratul ihrom, bersamaan dengan membaca sami’allahuliman hamidah
8.      Tumakninah di dalam I’tidal.
 Tumakninah adalah kegiatan berdian sejenak ketika I’tidal. Ukuran berdiam tersebut seperti halnya panjangnya bacaan subhanallah.
9.      Sujud dua kali.
Anggota-anggota yang diharuskan menempel tempat sujud ada tujuh anggota yaitu :   kening, dua telapak tangan, dua lutut dan dua ujung kaki. Bacaan Sujud yang pernah Rasulullah baca
·         SUBHAANA RABBIYAL A'LAA. 
·         SUBHAANA RABBIYAL A'LAA WA BIHAMDIH.
·         SUBHAANAKALLAAHUMMA RABBANAA WA BIHAMDIKA ALLAAHUMMAGHFIRLII.
10.  Tumakninah dalam sujud.
11.  Duduk antara dua sujud.
Duduk ini dilakukan antara sujud yang pertama dan sujud yang kedua, pada setiap raka’atnya
12.  Tumakninah dalam duduk dianatara dua sujud.
13.  Duduk tasyahud akhir.
Tasyahhud akhir dilakukan pada roka'at yang terakhir.
14.  Membaca tasyahud akhir.
15.  Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir.
16.  Salam  yang pertama.
17.  Niat keluar dari shalat.
18.  Tertib.
Melakukan rukun-rukun shalat secara urut dan tertib tanpa melewatkan atau bahkan menambahi rukun shalat.

Shalat fardhu adalah shalat yang diwajibkan bagi tiap-tiap orang dewasa dan berakal (mukallaf) yang dikerjakan lima kali dalam satu hari satu malam.
a.      Sholat dhuhur, waktu pelaksaannya dilakukan setelah tergelincirnya matahari, akhir waktunya ialah apabila baying-bayang sesuatu telah sama panjangnya dengan sesuatu benda.   
b.     Sholat ashar, waktu pelaksannanya adalah dari mulai habis waktu dhuhur, yaitu setelah baying-bayang suatu benda melebihi panjang benda itu sendiri. Pada waktu ashar waktu terbagi menjadi lima, yaitu
·         Waktu fadhilah yaitu awal wktu shalat ashar dan  waktu paling baik untuk melakukan shalat ashar.
·         Waktu ikhtiyar yaitu waktu ketika sebuah bayang-bayang telah dua kali sama dengan benda, dan belum termasuk mengakhirkan shatlat ashar.
·         Waktu jawaz bilaa karohah yaitu waktu dimana dua kali bayang-bayang suatu benda semu kekuningan karena pancaran kuning matahari sore, di waktu ini shalat masih diperbolehkan tanpa adanya kemakruhan.
·         Waktu jawaz bikarohah adalah waktu dimana matahari mulai  tenggelam, di waktu ini masih ada pemboleha shalat ashatr namun sudah makruh.
·         Waktu tahrim yaitu waktu tenggelamnya matahari, di waktu ini shalat ashar tidak boleh dilakukann kecuali karena hal-hal tertentu yang menyebabakan terlambat pelaksanaan shalat.
Akhir waktu shalat ashar ialah waktu takhrim.
c.       Sholat maghrib, waktu pelaksanaan shalat maghrib dimulai sejak terbenamnya matahari, waktu magrib adlah waktu yang sangat singkat, panajng waktu magrib di umpamakan sama panjangnya dengan kiat melakukan adzan, wudhu’, menutup aurat, shalat qabliah magrib sampai shalat magrib.  Atau sama dengan munculnya mega merah.
d.     Sholat Isya', waktu permulaan isya’ ialah samarnya mega merah, dan akhir wktu shalat isya’ ialah setelah terbitnya fajar shodiq.
e.      Sholat subuh, waktu shubuh  dimulai setelah terbit fajar shodiq sampai terbitnya fajar.

Setelah shalat fardhu adalah salah satu waktu yang baik atau mustajab untuk berdo’a, berikut adalah rangkaian wirid yang biasa dilakukan di masyarakat :
·         Astaghfirullohal_'adzhiimal-ladzii laa ilaaha illaa huwal khayyul qoyyuumu wa atuubu ilaih. 3x
·         La ilaha  illallohu  wa'hdahu laa syariikalah, lahul mulku walahul'hamdu yu'hyii  wayumiitu wahuwa 'ala_kulli syai'in qodiir. 3x
·         Allohumma antassala mu wa minkassala mu wa ilaika ya'uwdussala m fakhayyina  robbana bissalamu wa adkhilnaljannata da rossala mi taba rokta robbana wa ta'a laita ya dzal jalali wal ikrom.
·         Al-Fatikahah.
·         Ayat kursi.
·         Ilahana rabbana antamaulana sub'hanallah.
Aub'hanallah. 33x
·         Sub'ha_nallahi wabi'hamdihi da 'iman abadan al'hamdulillah.
 Al'hamdulillah. 33x
·         Al'hamdulillahi 'ala kulli'halinn wafiikulli'halin wabini'mati ya_karim.
 Allahu akbar.33x
·         Allohu akbar kabiiron wal'hamdulillahi katsiron wasub'ha nallahi bukrotan wa ashiilan, la_ilaha illallohu wa'hdahula syariikalah, lahulmulku walahul'hamdu yu'hyii wayumiitu wahuwa 'ala kulli syai inqodiir. wala 'hawla wala quwwata illa billahil 'aliyyil 'adzhim.
·         Astaghfirullohal_'adzhiim. 3x
·         Afdholudz-dzikri fa_'lam annahu,
La ilaha illalloh. 33x
·         La ilaha illallohu mu'hammadurosuulullohi sollallohu 'alaihi wa sallam, kalimatu'haqqin 'alaiha_ na'hya_ wa 'alaiha_ namuutu wa biha_ nub'a-tsu insya_ 'allohu minal aminiin.

Berdo’alah setelah membaca wirid walau hanya dengan menbaca do’a keselamatan dunia akhirat seperti berikut ini :
·         Bismillahirrahmanirrahiim. Rabbana aatina fiddunya khasanah wa fil akhirati khasanatau waqiina ‘adabannar.
Artinya : “Dengan menyebut nama Allah yang Maha PEngasih lagi MAha Penyayang, ya Tuhan kami berikanlah kebaikan kepada kami di dunia dan akhirat, dan hindarkanlah kami dari siksa neraka jahannam”.

Dalam pelaksanaan shalat harus di perhatikan beberapa perkara berikut ini yang mampu membatalkan shalat.
1.      Berbicara dengan sengaja, atau berbicara yang mampu memberikan kefahaman orang lain.
2.      Banyak bergerak, atau bergerak yang meklebihi 3 gerakan.
3.      Berhadas baik itu hadas besar maupun hadas kecil.
4.      Terdapatnya najis baik najis basah atu kering tetap mampu membataklah shalat.
5.      Terbukanya aurat.
Aurat bagi laki-laki adalah bagian badan antara pusar sampai lutut, sedangkan aurat perempuan semua anggota tubuh kecuali bagian muka dan telapak tangan. 
6.      Berubahnya niat shalat.
7.      Membelakangi kiblat.
8.      Makan dengan sengaja baik itu sedikit maupun banyak.
9.      Minum baik itu sedikit ataupun banyak.
10.  Tertawa terbahak-bahak.
11.  Murtad baik dengan perkatan atau perbuatan.

Syarat sah shalat jamak qashar
·         Mengadakan perjalanan bukan dalam kemaksiatan.
Sebagaimana firman Allah:
 “dan apabila kamu bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu. Jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (Annisa:101).
·         Jarak perjalanan sekurang-kurangnya 80,640 Km(perjalanan sehaari semalam) Sebagaimana sabda nabi SAW, yang artinya: “dari Syu’bah. Ia berkata: saya bertanya kepada annas tentang mengqashar shalat. Jawabannya: Rasulullah SAW, apabila menempuh jarak perjalanan tiga farsakh atau tiga mil (80,640 Km), beliau shalat dua rakaat.” (HR. Ahmad, muslim dan abu daud).

Shalat jamak ialah mengerjakan 2 shalat wajib dalam satu waktu. Contoh: shalat dzuhur dan shalat ashar, shalat maghrib dan shalat isya. Shalat subuh tidak boleh dijamak dan harus dikerjakan pada waktunya.
a.      Syarat-Syarat Jama’ Taqdim dan Takhir.
Ø  Syarat-Syarat Jama’ Taqdim.
1)      Harus tertib (dhuhur kemudian ashar atau maghrib kemudian isya).
2)      Niat menjama’ shalat.
3)      Beruntut, tidak terbatasi waktu lama.
4)      Uzdurnya sampai shalat yang kedua.
Ø  Syarat-Syarat Jama’ Takhir.
1)      Niat jama’ takhir.
2)      Udzur.

b.     Shalat Jamak Takdim.
Jamak takdim dikerjakan pada waktu shalat yang pertama. Maksudnya, jika anda akan menjamak shalat dzuhur dan ashar, maka anda mengerjakannya saat waktu dzuhur. Begitupun maghrib dan isya yang dilakukan saat waktu maghrib tiba. Urutannya, kerjakan shalat yang pertama kemudian shalat kedua tanpa diselingi kegiatan apapun. Maksudnya, setelah salam pada shalat dzuhur anda langsung berdiri mengerjakan shalat ashar. Keduannya dikerjakan 4 rakaat tanpa dikurangi, berikut niatnya:
·         Niat shalat jamak takdim dzuhur.
Ushollii fardlozh dhuhri arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Saya berniat shalat fardu dhuhur empat rakaat dengan menghadap qiblat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”.
Untuk niat shalat ashar nya :
Ussolli fardhol ‘ashry arba’a raka’atim mustaqbilal qiblati majmu’an biddhuhri taqdiman lillahi ta’ala.
“Saya berniat sahalat fardhu ashar empat rakaat dengan menghadap qiblar di jama’ dengan dhuhur dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”
                        Untuk shalat magrib dan isya’ sama halnya seperti niat shalat diatas hanya saja dig anti dengan shalat yang dikerjakan.
·         Niat shalat jamak takdim maghrib.
Ushollii fardlozh maghribi tsalatsa raka’aatin mustaqbilal qiblati majmuu’an ma’al ‘isya-i adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Saya berniat shalat maghrib tiga rakaat dengan menghadap qiblat  yang dijama’ dengan isya, fardu karena Allah Ta’aala”.
Untuk niat shalat isya nya :
Ussolli fardhol ‘isya-i arba’a raka’atim mustaqbilal qiblati majmu’an bilmaghrib taqdiman lillahi ta’ala.
“Saya berniat sahalat fardhu isya empat rakaat dengan menghadap qiblar di jama’ dengan magrib dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”
c.      Shalat Jamak Takhir.
Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak takdim, yakni mengerjakan dua shalat fardu pada waktu shalat yang kedua (adalah waktu ashar dan isya).
·         Niat shalat  zhuhur jamak takhir dengan ashar.
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“saya berniat shalat fardu dhuhur empat rakaat dengan menghadap qiblat  yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”.
Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar, bisa zhuhur dulu, bisa ashar dulu.
·         Niat shalat ashar jamak takhir dengan zhuhur.
Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Saya berniat shalat fardu Ashar empat rakaat dengan menghadap qiblat yang dijama’ dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta’aala”.
                        Begitu pula dengan shalat magrib dan isya.
·                                 Niat shalat  isya jamak takhir dengan maghrib.
Ushollii fardlozh magribi tsalatsa raka’aatin mustaqbilal qiblati majmuu’an ma’al isya-i adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“saya berniat shalat fardu maghrib tiga rakaat dengan menghadap qiblat  yang dijama’ dengan isya, fardu karena Allah Ta’aala”.
·         Niat shalat maghrib jamak takhir dengan isya.
Ushollii fardlol isya-i arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati majmuu’an ma’azh maghribi adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Saya berniat shalat fardu isya empat rakaat dengan menghadap qiblat yang dijama’ dengan magrib, fardu karena Allah Ta’aala”.

Berbeda dengan shalat jamak yang menggambungkan, shalat qasar artinya meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contoh, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat ashar dan isya, hanya shalat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qasar. Maka dari itu, tidak diperbolehkan mengqasar shalat subuh dan maghrib.
a. a Syarat-syarat shalat qashar.

·         Mengetahui diperbolehkannya mengqashar shalat.
·         Bepergian tidak dengan niat buruk atau maksiat.
·         Bepergian dengan mempunyai tujuan.
·         Jarak yang ditempuh kira-kira 90 km.
·         Shalat yang di qashar adlah bukan shalat yang di qada’.
·         Niat qashar ketika takbiratul ikhram.
·         Tidak boleh makmum pada orang yang sempurna shalatnya.
·         Udzurnya sampai selesanya shalat.
·         Menjaga kemantapan niat qashar.

a. b Niat-niat shalat qashar.

·         Niat qashar shalat dhuhur :
Usholli farduzh dzuhri qasran rok’ataini lillahi ta’ala.
“Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah”.
·         Niat qashar shalat ashar :
Usholli fardol ‘ashry qasran rok’ataini lillahi ta’ala.
“Niat shalat fardhu ashar secara qashar dua rakaat karena Allah”.
·         Niat qashar shalat isya.
Usholli farduzh isya-i qasran rok’ataini lillahi ta’ala
“Niat shalat fardhu isya secara qashar dua rakaat karena Allah”

Betapa murahnya Allah S.W.T. Selain memperbolehkan hambanya menjamak atau mengqashar ibadah shalatnya. Allah juga mengizinkan kita untuk mengerjakan shalat jamak qashar, yakni digabung dan diringkas. Artinya anda mengerjakan 2 shalat fardu dalam satu waktu dan juga meringkasnya. Shalat jamak qashar bisa dilakukan secara takdim maupun takhir.
a.      Syarat sah shalat jamak qashar
·         Mengadakan perjalanan bukan dalam kemaksiatan.
Sebagaimana firman Allah:
 “dan apabila kamu bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu. Jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (Annisa:101).
·         Jarak perjalanan sekurang-kurangnya 80,640 Km(perjalanan sehaari semalam) Sebagaimana sabda nabi SAW, yang artinya: “dari Syu’bah. Ia berkata: saya bertanya kepada annas tentang mengqashar shalat. Jawabannya: Rasulullah SAW, apabila menempuh jarak perjalanan tiga farsakh atau tiga mil (80,640 Km), beliau shalat dua rakaat.” (HR. Ahmad, muslim dan abu daud).
b.     Niat-niat menjama’ qashar.
·         Niat shalat qashar dan jamak taqdim
أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“Aku berniat shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta’ala.”
·         Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:
أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“aku berniat shalat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”

Shalat Jum’at adalah shalat wajib dua raka’at yang dilaksanakan dengan berjama’ah diwaktu Zuhur dengan didahului oleh dua khutbah.
Shalat jum’at hukumnya fardhu ‘ain, artinya wajib dilakukan atas laki-laki dewasa yang beragama islam, merdeka, bertempat tinggal tetap dan sehat. Adapun perempuan, anak-anak, hamba sahaya, non muslim (orang kafir), orang gila, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh tidak diwajibkan melakukan shalat jum’at.
Pengecualian ini ditetapkan oleh sabda Nabi SAW:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ, وَاِمْرَأَةٌ, وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ.(صحيح علي شرطي البخا ري ومسلم)
“Jum'at itu hak yang wajib bagi setiap Muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang, yaitu: budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit."
Adapun bagi musafir, dan ada yang udzur, karena perbuatan Rasulullah SAW, apabila mengadakan perjalanan jauh, dan sampai hari jum’at beliau dan para sahabatnya tidak menunaikan shalat jum’at, melainkan hanya shalat Zuhur, demikian pula ketika kejadian badai hari jum’at dikota madinah, Beliau menganjurkan para sahabatnya shalat masing-masimg di rumah mereka.
Para ulama sependapat bahwa hukum shalat jum’at adalah fardhu ‘Ain dan jumlah rakaatnya dua. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
يَا اَيٌّهَا الّذِيْنَ امَنُوْااِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الجُمُعَةُ فَاسْعَوْااِلىَ ذِكْرِاللهِ وَذَرُوْالبَيْعِ ذَالِكُمْ خَيْرُلَّكُمْ انْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْن
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Kandungan Hukum:
Merujuk ayat di atas, para ulama menyimpulkan bahwa kandungan hukum berikut:
a.      Jum’at Wajib ‘Aini bagi yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Orang yang meniggalkannya tanpa udzur adalah dosa besar.
b.     Bila sudah dikumandangkan adzan jum’at, wajib segera untuk mendengar khutbah dan menunaikan shalat jum’at.
c.      Sesudah adzan jum’at berkumandang haram hukumnya bagi yang wajib jum’at melakukan kegiatan yang bersifat duniawi seperti jual beli atau pekerjaan lainnya.

a.      Islam.
b.     Baligh (cukup umur).
c.      Aqil (berakal).
d.     Merdeka (bukan hamba sahya).
e.      Laki-laki.
f.      Sehat badan (tidak sakit).
g.     Muqim (penduduk tetap) bukan seorang musafir.

Adapun syarat-syarat sahnya jum’at menurut madzhab syafi’i antara lain:
a.      Dilakukan secara berjama’ah. Jumlah makmum yang shalat jum’at minimal 40 orang dari penduduk setempat atau penduduk asli (mustauthin) yang telah wajib jum’at.
b.     Dua raka’at shalat jm’at dan dua khutbahnya harus masih masuk waktu shalat dzuhur.
c.      Dilaksanakan disuatu perkampungan atau perkotaan. 
d.     Shalat jum’atnya tidak berbarengan atau didahului oleh shalat jum’at dimasjid lain yang masih satu perkampungan. Artinya tidak boleh ada dua jum’at atau lebih dalam satu kapung atau satu tempat yang sama kecuali diperbolehkan ta’addul jum’at.
e.      Harus didahului dua khutbah.

a.      Rukun Khutbah Jum’at.
1)      Membaca hamdalah.
2)       Memebaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan isim dhahir, seperti allaahumma Shalli ‘ala Muhammadin
3)      Wasiyat taqwa.
4)      Membaca salah satu ayat Al Qur-an pada salah satu khutbah.
5)      Mendo’akan umat muslimin pada khutbah yang kedua. 

b.     Syarat-syarat Kautbah Jum’at.
1)      Orang yang berkhutbah (khatib) adalah laki-laki.
2)      Suci dari hadas baik hadas besar maupun hadas kecil.
3)      Suci dari najis.
4)      Menutup aurat.
5)      Berdiri bagi khatib yang mampu berdiri.
6)      Duduk diantara dua khutbah.
7)      Dua khutbah dan shalat harus runtut, tidak terpisah terlalu lama.
8)      Diantara dua khutbah tidak boleh terpisahkan kecuali hanya dengan duduk.
9)      Khutbah dapat di dengan oleh ahli jum’at.
10)  Kedua khutbah dan shalat dilakukan pada waktu dhuhur.

c.      Sunnah-sunnah Khutbah Jum’at.
1)      Khatib adalah imam.
2)      Dilakukan diatas mimbar.
3)      Tangan kiri memegang tongkat.
4)      Khatib membaca surat al ikhalash saat duduk diantara khutbah.
5)      Menertibkan rukun-rukun khutbah.

d.     Lafadz Bilal Jum’at.
·         Bilal adzan.
·         Bilal berdiri di depan mimbar menghadap jama’ah  kemudian mengucapkan :
يَامَعَاشِرَالْمُسْلِمِيْنَ وَزُمْرَةَالْمُؤْمِنِيْنَ رَحِمَكُمُ اللهِ، رُوِيَ عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّهٗ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَاقُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ اَنْصِتْ وَاْلاِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ. اَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوْا وَاَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ اللهُ, اَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوْا وَاَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ اللهُ, اَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
·         Setelah Khatib naik ke mimbar, Bilal mengucapkan doa sebagai berikut :
اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلىٰ مُحَمَّدٍ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا وَمَوْلَانَا مُحَمَّدٍ،وَاْلحَمْدُ لِهِِّٰ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ قَوِّاْلاِسْلاَمَ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلْاَحْيَآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ، وَيَسِّرْهُمْ عَلىٰ اِقَامَةِ الدِّيْنِ. رَبِّ اخْتِمْ لَنَا مِنْكَ بِالْخَيْرِ وَيَاخَيْرَالنَّاصِرِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
·         Bilal adzan yang kedua setelah Khatib mengucapkan salam.
·         Bilal membaca shalawat ketika Khatib duduk diantara dua khutbah.
مُحَمَّدٍ سَيِّدِنَا اٰلِ وَعَلىٰ مُحَمَّدٍ سَيِّدِنَا عَلىٰلِّ صَ اَللّٰهُمَّ

e.      Niat Shalat Sunnah Qabliyyah Juma’at.
Setelah khutbah dan sebelum melakukan sholat jum’at disunnatkan melakukan shalat qabliyyah jum’at. Niatnya adalah
Ussalli sunnatal jum’ati rak’ataini qabliyyyatan lillahi ta’ala.
“saya berniat shalat sunnah qabliyyah jum’at dua raka’at karena Allah ta’ala”.


a.       Mandi sebelum masuk dhuhur.
b.      Memotong kuku.
c.       Mencukur kumis.
d.      Mencukur bulu ketiak.
e.       Menghilangkan bau tak sedap.
f.       Memakai wewangian.
g.      Berangkat lebih awal.
h.      Memakai pakaian bersih.
i.        Memakai pakaian putih.
j.        Memekai sorban.
k.      Membaca surrah al-kahfi, ali imran, hud, ad-dukhon pada siang atau malam jum’at.
l.        Memperbanyak membaca shalawat nabi.
m.    Memperbanyak berbuat baik.
n.      Memperhatikan khutbah (inshat).

اَللهُمَّ اجْعَلْ فِىْ قَلْبِى نُوْرًا وَفِى لِسَانِىْ نُوْرًا وَفِىْ بَصَرِىْ نُوْرًا وَفِىْ سَمْعِىْ نُوْرًا وَعَنْ يَسَارِىْ نُوْرًا وَعَنْ يَمِيْنِىْ نُوْرًا وَفَوْقِىْ نُوْرًا وَتَحْتِىْ نُوْرًا وَاَمَامِىْ نُوْرًا وَخَلْفِىْ نُوْرًا وَاجْعَلْ لِّىْ نُوْرًا 

alloohummaj-'al fii qolbhii nuuroon wa fii lisaanii nuuroon wa fii bashorii nuuroon wa fii sam 'ii nuuroon wa 'an yamiinii nuuroon wa'an yasaarii nuuroon wa fauqii nuuroo wa tahtii nuuroo wa amaamii nuuroon wa kholfii nuuroon waj-'al lii nuuroon.
Artinya : “Ya Allah, jadikanlah dihatiku cahaya, pada lisanku cahaya dipandanganku cahaya, dalam pendengaranku cahaya, dari kananku cahaya, dari kiriku cahaya, dari atasku cahaya, dari bawahku cahaya, dari depanku cahaya, belakangku cahaya, dan jadikanlah untukku cahaya”.

رَحْمَتِكَبْوَابَ اَ لِىْ افْتَحْ اَللهُمَّ
alloohummmaf tahlii abwaaba rohamtika.
 Artinya : “Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu”.

فَضْلِكَ  مِنْ اَسْأَلُكَ اِنِّى اَللهُمَّ
allohumma innii as-aluka min fadlika.
Artinya : “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon keutamaan dari-Mu”.

Shalat sunah rawatib dilakukan sebelum dan setelah shalat fardhu. Yang sebelum Shalat Fardhu disebut shalat qobliyah, dan yang setelah shalat fardhu di sebut shalat Ba'diyah. Keutamaannya adalah sebagai pelengkap dan penambal shalat fardhu yang mungkin kurang khusu atau tidak tumaninah.
·         2 rakaat sebelum sholat subuh (sesudah sholat subuh tidak ada sholat sunah ba’diyah).
·         2 rakaat sebelum sholat zuhur. 2 atau 4 rakaat sesudah zuhur.
·         2 rakaat atau 4 rakaat sebelum sholat ashar, (sesudah sholat ashar tidak ada sholat ba’diyah).
·         2 rakaat sesudah sholat maghrib.
·         2 rakaat sebelum sholat isya.
·         2 rakaat sesudah sholat isya.
·         Sholat-sholat tersebut yang dikerjakan sebelum sholat fardhu, dinamakan “qobliyah” dan sesudahnya disebut “ ba’diyah”.



Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan pada pagi hari antara pukul 07.00 hingga jam 10.00 waktu setempat. Jumlah roka'at shalat dhuha minimal dua rokaat dan maksimal dua belas roka'at dengan satu salam setiap dua roka'at. Manfaat dari shalat dhuha adalah supaya dilapangkan dada dalam segala hal, terutama rejeki. Saat melakukan sholat dhuha sebaiknya membaca ayat-ayat surat al-waqi'ah, adh-dhuha, al-quraisy, asy-syamsi, al-kafirun dan al-ikhlas.

Shalat sunah tahajud adalah shalat yang dikerjakan pada waktu tengah malam di antara shalat isya’ dan Shalat shubuh setelah bangun tidur. Jumlah rokaat shalat tahajud minimal dua rokaat hingga tidak  terbatas. Saat hendak kembali tidur sebaiknya membaca ayat kursi, surat al-ikhlas, surat al-falaq dan surat an-nas.
Adapun keutamaan melaksanakan sholat tahajjud, ialah :
·         Akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana.
·         Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya.
·         Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai olehsemua manusia.
·         Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
·         Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.
Sedangkan yang empat keutamaan diakhirat, yaitu :
·         Wajahnya berseri ketika bangkit dari kubur di Hari Pembalasan nanti.
·         Akan mendapat keringanan ketika di hisab.
·         Ketika menyebrangi jembatan Shirotol Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat, seperti halilintar yang menyambar.
·         Catatan amalnya diberikan ditangan kanan.

Shalat Hajat adalah shalat agar hajat atau cita-citanya dikabulkan oleh Allah SWT.Shalat hajat dikerjakan bersamaan dengan ikhtiar atau usaha untuk mencapai hajat atau cita-cita.Shalat sunah hajat dilakukan minimal dua rokaat dan maksimal dua belas bisa kapan saja dengan satu salam setiap dua roka'at, namun lebih baik dilakukan pada sepertiga terakhir waktu malam.

Shalat sunnah at-taubah adalah shalat sunnah yang dilaksanakan untuk memohon pengampunan atas dosa yang telah dilakukanWaktu melaksanakan shalat at-taubah adalah ketika seseorang telah menyadadari dosa yang telah diperbuat dan ia telah menyesalinya dalam hati, maka ia diwajibkan bersegera shalat at-taubah.Jumlah rakaatnya minimal 2 rakaat dan maksimal 6 rakaat.
Setelah shalat sunnah at-taubah dianjurkan membaca istighfar sebanyak – banyaknya.
Hikmah: dapat di hapuskan seluruh dosa – dosa.


Shalat Istikharah ialah shalat sunnah untuk memohon kepada allah ketentuan pilihan yang lebih baik diantara dua hal yang belum dapat ditentukan baik atau buruknya.Terdiri dari dua rakaat.
Shalat istikharah dan dhalat hajjat waktunya lebih utama dikerjakan seperti melakukan shalat tahajjud yakni dimalam hari.
Setelah shalat, membaca do’a istikharah:
allahhumma innii astakhiiruka bi’ilmika waastaqdiruka biqudratika wa as’aluka min fadhlika ‘aziim fa innaka taqdiru walaa aqdiru wa ta’lamu wa laa a’lamu wa anta ‘allamul-ghuyuub allahumma in kunta ta’lamu ana haadzal amra khairu lii fii diinii wa ma’aasyi wa’aaqibatu amrii faqdirhu lii wa yassirhu lii tsumma baarik lii fiihii wa in kunta ta’lamuanna haadzaa syarrul lii fii diinii wa ma’aasyi wa’aaaqibati amrii fashrifu ‘annnii fashrifnii ‘anhu waqdir liyakhaira haitsu kaana tsumma.
-          Hikmah:        
-          Dapat diberi petunjuk untuk memecahkan persoalan.
-          Sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah.
-          Meningkatkan iman.

Shalat sunnah tasbih adalah shalat sunnah yang sebagaimana dianjurkan oleh rasulullah saw kepada mamaknya sayyidina abbas bin abdul munthallib. Shalat tasbih ini dianjurkan diamalkan, kalau tidak bisa tiap malam, dapat dilakukan tiap minggu sekali, jika tidak bisa dapat dilakukan satu bulan sekali, jika tetap tidak bisa dilakukan setahun sekali, setidak – tidakya seumur hidup sekali.
-          Jika dikerjakan siang hari dilaksanakan 4 rakaat sekali salam
-          Jika dikerjakan di malam hari 4 rakaat 2 kali salam

Adapun surat yang dibaca:  
1) at-takatsur.
2) al-‘ashr.
3) al-kaafirun.
4) al-ikhlash.

 Bacaan tasbih   :
subhanallahi, walhamdulillahi, wa la-ilaahaillaallahi, waallahu akbaru, wa laa haula walaa quwwata illa billahi.

Membaca tasbih dilakukan setelah selesai:
-          Membaca surat                             :15 kali
-          Rukuk                                          :10 kali
-          I’tidal                                           :10 kali
-          Sujud pertama                              :10 kali
-          Duduk diantara dua sujud           :10 kali
-          Sujud kedua                                 :10 kali

Jumlah tasbih 75x4                      :300 kali

Hikmah.
-          Memuji dan mengagungkan Allah SWT
-          Memantapkan Iman dan Taqwa

Kusuf adalah gerhana matahari dan khusuf adalah gerhana bulan[4]. Shalat kusuf dan khusuf hukumnya sunnah muakaddah berdasarkan sabda Nabi saw, yang artinya :
“Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang maupun kehidupannya.Maka apabila kalian menyaksikan itu, hendaklah kalian shalat dan berdoa kepada Allah Ta’ala.” (H.R. Syaikhain).
Sholat sunnah syukril wudhu adalah sholat yang dikerjakan setelah berwudhu.
Hadist dari Abu Hurairah ra yang mengatakan bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah bertanya kepada Bilal sesudah Shalat Subuh : “Hai Bilal, ceritakanlah kepadaku amal yang engkau kerjakan dalam Islam yang penuh dengan pengharapan (yang engkau harapkan cepat terkabulnya). Karena aku mendengar suara sandalmu ( trompah ) diantara hadapanku didalam Sorga ( ketika aku bermimpi ).” Bilal menjawab : “ Tidak ada satupun amalan yang sangat penuh pengharapan, kecuali setiap selesai berwudhu ( bersuci ) baik dimalam atau disiang hari, aku melakukan Shalat Sunnat Wudhu, sesuatu yang memang telah ditentukan untukku supaya aku mengerjakan Shalat itu. ( HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim )

Sesungguhnya Rosulullah SAW sendiri sehubungan dengan keutamaan (fadhilah) dari Shalat Sunnat Wudhu beliau telah bersabda :
Barang siapa yang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya dengan bershalat dua raka’at dengan sepenuh hati dan wajahnya, maka diwajibkan baginya masuk Sorga.
Tahiyatul masjid berarti penghormatan masjid, shalat tahiyatul masjid berarti shalat yang dikerjakan untuk menghormati masjid. Masjid adalah tempat manusia bersemabah sujud kepada Allah, semua kegiatan di masjid menggunakan nama Allah oleh karena itu masjid disebut Baitullah. Demikian mulianya sehingga islam mensyariatkan shalat tahiyatul masjid, Rasulullah bersabda:

ﺇﺬﺍ ﺟﺎﺀ ﺍﺤﺪﻜﻢ ﺍﻠﻤﺴﺟﺪ ﻓﻠﻴﺻﻞ ﺴﺟﺪﺗﻳﻥ ﻣﻥ ﻗﺑﻞ ﺍﻥ ﻴﺟﻟﺱ. ﺭﻮﺍﻩﺃﺑﻮ ﺪﺍﻮﺪ
Artinya: “Apabila salah seorang diantara kamu masuk masjid, hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum duduk. “(HR.Abu Dawud dari Abi Qatadah : 395)

Melakukan sholat tahiyatul masjid saat setelah masuk masjid dan belum sampai duduk. Dilakukan sendiri-sendiri tidak berjama’ah, sebagaimana berikut akan dijelaskan bagaimana tata cara dalam melakukan shalat tahiyatul masjid.

Tata cara pelaksanaan shalat tahiyatul masjid adalah sebagai berikut :
·         Jumlah rakaatnya hanya 2 rakaat.
·         Dilaksanakan secara munfarid (sendirian).
·         Syarat sah shalat tahiyatul masjid sama dengan shalat yang lain, ditambah satu lagi yakni dilakukan di masjid. Tidak sah jika dilakukan diluar masjid.
·         Waktunya setiap saat memasuki masjid, baik untuk melaksanakan shalat fardu maupun ketika akan beri’tikaf.
·         Bacaan-bacaan shalat tahiyatul masjid sama dengan shalat yang lain, hanya niatnya saja yang berbeda.

Urutannya secara garis besarnya :

-          Berniat shalat Tahiyatul Masjid, contoh lafadznya :

 أُصَلِّي سُنَّةً تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالى

Artinya“Saya berniat shalat tahiyat masjid dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
-          Takbiratul ihram.
-          Shalat dua rakaat seperti biasa.
-          Salam.

Tujuan dari pelaksanaan shalat dua rakaat ini adalah untuk menghormati masjid. Karena masjid memiliki kehormatan dan kedudukan mulia yang harus dijaga oleh orang yang memasukinya. Yaitu dengan tidak duduk sehingga melaksanakan shalat tahiyatul masjid ini. Karena pentingnya shalat ini, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tetap memerintahkan seorang sahabatnya – Sulaik al-Ghaathafani – yang langsung duduk shalat memasuki masjid untuk mendengarkan khutbah dari lisannya. Ya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak membiarkannya duduk walaupun untuk mendengarkan khutbah dari lisannya, maka selayaknya kita memperhatikan shalat ini.
Jumhur ulama berpendapat : hukum shalat dua rakaat sebelum masuk masjid adalah mandub (sunnah) dan tidak wajib.
HiKmah : Imam  Nawawi rahimahullaah berkata, “Sebagian mereka (ulama)mengungkapkannya dengan Tahiyyah Rabbil Masjid (menghormati RabbTuhan yang disembah dalam- masjid), karena maksud dari shalat tersebut sebagai kegiatan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, bukan kepada masjidnya, karena orang yang memasuki rumah raja, ia akan menghormat kepada raja bukan kepada rumahnya.”

Shalat sunnah awwabin yaitu shalat sunnah sunnah ba’dal maghrib,Jumlah rakaatnya minimal 2 rakaat dan maksimal 6 rakaat Adapun bacaan suratnya:
-          al-falaq dan an-nas.
-          Sesuka hati.
-          al-kafirun dan al-ikhlas.

Hikmah.
-          Sarana mendekatkan diri kepada allah.
-          Meningkatkan iman.
-          Ditinggikan derajatnya.

Shalat sunah ini di lakukan untuk memohon turunnya hujan.dilakukan secara berjamaah saat musim kemarau.
Sebagaimana telah diterangkan bahwa waktu shalat hari raya idul fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit matahari sampai tergeincirnya.Akan tetapi, jika diketahui sesudah tergelincirnya matahari bahwa hari itu tanggal 1 syawal jadi waktu shalat telah habis, maka hendaklah shalat di hari kedua atau tanggal 2 saja.Sedangkan untuk shalat hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
Shalat sunah witir dilakukan  setelah sampai sebelum fajar. bagi yang yakin akan bangun malam diutamakan dilakukan saat sepertiga malam setelah shalat Tahajud. Shalat witir disebut juga shalat penutup.biasa dilakukan sebanyak tiga rakaat dalam dua kali salam, dua rakaat pertama salam dan dilanjutkan satu rakaat lagi
Shalat Tarawih yaitu shalat malam pada bulan ramadhan hukumnya sunnah muakad atau penting bagi laki-laki atau perempuan, boleh dikerjakan sendiri-sendiri dan boleh pula berjama’ah.
Shalat muthlaq yakni shalat sunnah yang tak bersebab.
Waktu yang dilarang melaksanakan Shalat muthlaq
·         Waktu matahari sedang terbit, hingga naik setombak/lembing.
·         Ketika matahari sedang tepat dipuncak ketinggian hingga tergarincirnya.
·         Sesudah shalat ashar hingga terbenamnya matahari.
·         Sesudah shalat subuh hingga terbitnya matahari agak tinggi.
·         Ketika mata hari akan tenggelam hingga tenggelamnya mtatahari tersebut.
Shalat sunnah ini tidah terbatas jumlah rakaatnya, berapa saja yang kita sanggup kita boleh lakukan, dan dilaksanakan tiap – tiap 2 rakaat satu salam.
Hikmah.
-          Sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah.
-          Meningkatkan iman.
-          ditiggikan derajatnya.

1.      atas orang yang sakit untuk sholat berdiri apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, karena berdiri dalam sholat wajib adalah salah satu rukunnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ
Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.(Qs. Al-Baqarah/2:238) dan keumuman hadits ‘Imrân di atas.
Diwajibkan juga orang yang mampu berdiri walaupun dengan menggunakan tongkat atau bersandar ke tembok atau berpegangan dengan tiang berdasarkan hadits Ummu Qais radhiallahu ‘anha yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِي مُصَلَّاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berusia lanjut dan lemah maka beliau memasang tiang di tempat sholatnya untuk menjadi sandaran.(HR Abu Daud dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah Ash-Shohihah 319).Demikian juga orang bongkok diwajibkan berdiri walaupun keadaannya seperti orang rukuk.
Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Diwajibkan berdiri atas seorang dalam segala caranya, walaupun menyerupai orang ruku’ atau bersandar kepada tongkat, tembok, tiang ataupun manusia.”
2.      Orang sakit yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’ atau sujud tetap tidak gugur kewajiban berdirinya.Ia harus sholat berdiri dan bila tidak bisa rukuk maka menunduk untuk rukuk Bila tidak mampu membongkokkan punggungnya sama sekali maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk lalu menunduk untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sedapat mungkin.
3.      Orang sakit yang tidak mampu berdiri maka melakukan sholat wajib dengan duduk, berdasarkan hadits ‘Imrân bin Hushain dan ijma’ para ulama. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Para ulama telah ber-ijma’ (bersepakat -ed) bahwa orang yang tidak mampu shalat berdiri maka dibolehkan shalat dengan duduk.”
4.      Orang sakit yang dikhawatirkan akan menambah parah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya atau sangat susah berdiri, diperbolehkan shalat dengan duduk. Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Yang benar adalah kesulitan (masyaqqah) membolehkan sholat dengan duduk. Apabila seorang merasa susah shalat berdiri maka ia boleh shalat dengan duduk, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Qs. Al-Baqarah/2:185)
Sebagaimana juga bila berat berpuasa bagi orang yang sakit walaupun masih mampu diperbolehkan berbuka dan tidak berpuasa maka demikian juga bila susah berdiri maka ia dibolehkan shalat dengan duduk.”
Orang yang sakit apabila sholat dengan duduk sebaiknya duduk bersila pada posisi berdirinya berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا
Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat dengan bersila.
Juga karena bersila secara umum lebih enak dan tuma’ninah (tenang) dari duduk iftirâsy.
Apabila rukuk maka rukuk dengan bersila dengan membungkukkan punggungnya dan meletakkan tangannya di lututnya, karena ruku’ berposisi berdiri.
Dalam keadaan demikian masih diwajibkan sujud diatas tanah dengan dasar keumuman hadits Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang; Dahi –dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya ke hidung- kedua telapak tangan, dua kaki dan ujung kedua telapak kaki.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Bila tidak mampu juga maka ia meletakkan kedua telapak tangannya ketanah dan menunduk untuk sujud. Bila juga tidak mampu maka hendaknya ia meletakkan tangannya dilututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika ruku’.
5.      Orang sakit yang tidak mampu melakukan shalat berdiri dan duduk maka boleh melakukannya dengan berbaring miring, boleh dengan miring ke kanan atau ke kiri dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Hal ini dilakukan dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Imrân bin al-Hushain:
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah. (HR al-Bukhari no. 1117)
Dalam hadits ini nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan sisi mana ke kanan atau ke kiri sehingga yang utama adalah yang termudah dari keduanya.Apabila miring ke kanan lebih mudah maka itu yang lebih utama dan bila miring ke kiri itu yang termudah maka itu yang lebih utama. Namun bila kedua-duanya sama mudahnya maka miring ke kanan lebih utama dengan dasar keumuman hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ

Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan sebelah kanan dalam seluruh urusannya, dalam memakai sandal, menyisir dan bersucinya. (HR Muslim no 396). Kemudian melakukan ruku’ dan sujud dengan isyarat menundukkan kepala ke dada dengan ketentuan sujud lebih rendah dari ruku’.

Apabila tidak mampu menggerakkan kepalanya maka para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:
·         Melakukannya dengan mata. Sehingga apabila ruku’ maka ia memejamkan matanya sedikit kemudian mengucapkan kata سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ lalu membuka matanya. Apabila sujud maka memejamkan matanya lebih dalam.
·         Gugur semua gerakan namun masih melakukan sholat dengan perkataan.
·         Gugur kewajiban sholatnya dan inilah pendapat yang dirojihkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Syeikh Ibnu Utsaimin merojihkan pendapat kedua dengan menyatakan, “Yang rojih dari tiga pendapat tersebut adalah gugurnya perbuatan saja, karena ini saja yang tidak mampu dilakukan. Sedangkan perkataan maka ia tidak gugur karena ia mampu melakukannya dan Allah berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16)”
6.      Orang sakit yang tidak mampu berbaring miring, maka boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya arah barat maka letak kepalanya di sebelah timur dan kakinya di arah barat.
7.      Apabila tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mengarahkannya atau membantu mengarahkannya ke kiblat, maka shalat sesuai keadaannya tersebut, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Qs. Al-Baqarah/2:286)
8.      Orang sakit yang tidak mampu shalat dengan terlentang maka shalat sesuai keadaannya dengan dasar firman Allah Ta’ala:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs. At-Taghaabun/64:16)
9.      Orang yang sakit dan tidak mampu melakukan seluruh keadaan di atas. Ia tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dan tidak mampu juga dengan matanya, maka ia sholat dengan hatinya. Shalat tetap diwajibkan selama akal seorang masih sehat.
10.  Apabila orang sakit mampu di tengah-tengah shalat melakukan perbuatan yang sebelumnya ia tidak mampu, baik keadaan berdiri, ruku’ atau sujud, maka ia melaksanakan sholatnya dengan yang ia telah mampui dan menyempurnakan yang tersisa. Ia tidak perlu mengulang yang telah lalu karena yang telah lalu dari sholat tersebut telah sah.
11.  Apabila orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka ia menundukkan kepalanya untuk sujud di udara dan tidak mengambil sesuatu sebagai alas sujud. Hal ini didasarkan kepada hadits Jâbir yang berbunyi:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم عَادَ مَرِيْضًا فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ فَأَخَذَهَا فَرَمَى بِهَا، فَأَخَذَ عُوْدًا لِيُصَلِّي عَلَيْهِ فَأَخَذَهُ فَرَمَى بِهِ، قَالَ: صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ وَإِلاَّ فَأَوْمِ إِيْمَاءً وَاجْعَلْ سُجُوْدَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِكَ
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk orang sakit lalu melihatnya sholat di atas (bertelekan) bantal, lalu beliau mengambilnya dan melemparnya. Lalu ia mengambil kayu untuk dijadikan alas sholatnya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan melemparnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sholatlah di atas tanah apabila ia mampu dan bila tidak maka dengan isyarat dengan menunduk (al-Imâ’) dan menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya.”
Demikianlah sebagian hukum-hukum yang berkenaan dengan sholat orang yang sakit, mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan kepada orang sakit mengenai shalat mereka.Dengan harapan setelahnya mereka tidak meninggalkan shalat hanya karena sakit yang dideritanya.Wabillahi at-taufiq.


No  
Laki-laki
Perempuan
1
Merenggangkan kedua siku tanganya dari kedua lambungnya saat ruku’ dan sujud. Waktu ruku’ dan sujud mengangkat perutnya  dari pahanya.
Merapatkan satu anggota kepada anggota lainnya. Meletakan perutnya pada dua tangan/ siku.
2
Menyaringkan suaranya /bacaanya dikeraskan di tempatr keras.
Merendahkan suaranya/ bacaanya dihadapan laki-laki lain yang bukan muhrimnya.
3
Bila memberitahu suatu kesalahan Membaca Tasbih, yakni ‘Subhaanallah’.
Bila memberitahu sesuatu dengan bertepuk tangan,yakni tangan kanan ditepukkan ke punggung telapak tangan kiri.
4
Auratnya hanya anggota tubuh antara Pusar dan lutut.
Auiratnya seluruh anggouta tubuh kecuali bagian muka dan kedua telapak tangan

Safar artinya berpergian. Jadi sholat safar ialah sholat yang dikerjakan ketika dalam perjalanan jika menempuh jarak 3mil, maka menurut rasallah saw : boleh mengerjakan sholat berjamaah kosor.

Tata cara shalat di kendaraan:
1.        Duduk sesuai posisi normal orang naik kendaraan, punggung disandarkan di jok kursi, pandangan mengarah ke depan bawah.
2.        Takbiratul ihram, membaca surat dengan posisi seperti di atas.
3.        Rukuk dengan sedikit menundukkan badan.
4.        Bangkit i’tidal kembali ke posisi semula.
5.        Sujud dengan menundukkan badan yang lebih rendah dari pada ketika rukuk.
6.        Duduk diantara dua sujud dengan posisi duduk sempurna, seperti ketika takbiratul ihram.
7.        Gerakan yang lainnya sama seperti di atas
8.        Ketika tasyahud mengacungkan isyarat jari telunjuk dan pandangan tertuju ke arah telunjuk.
9.        Salam, menoleh ke kanan ke kiri dalam posisi duduk


N.    Shalat Berjamaah.

Shalat berjamaah ialah shalat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang di antara mereka menjadi imam dan yang lain sebagai makmum, dengan aturan serta kaifiat yang tertentu.

Sebagaimana firman Alllah:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: dan dirikanlah shalat, bayar lah zakat dan ruku’ lah bersama orang-orang yang ruku’. “(Al-baqarah: 43).
              
Sesuai dengan sabda Nabi SAW:

عَنِ ا بْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ  صَلَا ةُ الْجَمَا عَةِ تَفْضَلُ عَلَى صَلَا ةِ الْفَذِّ بِسَبْعِ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً. { رواه البخا ري و مسلم}
Artinya: “dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: shalat berjamaah itu melebihi keutamaan shalat sendirian, dengan dua puluh tujuh derajat”. (HR.Bukhari).

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh imam dan makmum ketika shalat berjamaah, sebagai berikut:
a.        Apabila shalat telah di iqomatkan, maka datangilah dengan tenang.
Sesuaai dengan sabda nabi saw yang artinya: “dari Abu Hurairah ra, bahwa nabi SAW bersabda: apabila kamu teah mendengar qomat, maka berjalan lah mendatangi shalat dan hendaklah berjalan dengan tenang dan tentram dan jangan terburu-buru. Maka apabila kamu dapat menyusul, shalat lah mengikuti imam, sedang yang sudah tertinggal, maka sempurnakanlah”. (HR.Bukhari Muslim).

b.        Hendaklah salah seorang diantara kamu menjadi imam
Sebagaimana sabda Nabi saw yang artinya: “dari Abu said, ia berkata bahwa rasululla SAW bersabda: apabila ada tiga orang hendaklah salah seorang diantara mereka menjadi imam, dan yang lebih berhak menjadi imam adalah yang lebih ahli membaca alquran. (Ahmad, Muslim dan Nasa’i).

c.         Orang buta boleh menjadi imam.
Sebagaimana sabda Nabi saw yang artinya: “dari Anas bahwa Nabi SAW menguasakan kepad Ibnu Maktum atas madinah dua kali mengimani mereka, padahal dia buta”. (HR. Ahmad dan Abu Daud)

d.        Jika makmum hanya seorang, berdirilah disebelah kanan imam.
Sebagaimana sabda Nabi SAW yang artinya: “dari Jabir bin Abdullah yang berkata, bahwa pada suatu ketika nabi saw shalat magrib, maka sayang datang lalu berdiri di sebelah kirinya, maka beliau mencegah akudan menjadikan aku disebelah kanannya. Kemudian datang temanku, maka kami berbaris dibelakangnya”. (HR. Abu Daud).

e.         Hendaklah meluruskan dan merapatkan barisan.
Sebagaimana sabda Rasulullaah saw yang artinya: “dari Anas bahwa nabi SAW ersabda: ratakanlah shafmu, karena merapatkan shaft itu termasuk sebagian dari kesempurnaan shalat”. (HR. Bukhori muslim).


f.         Isilah shaf (barisan) yang kosong.
Sebagaimana sabda Rasulullaah saw yang artinya: “dari annas,bahwa rasullah saw brsabda : penuhilah dulu saf yang pertama kemudian saf berikutnya. hendaklah saf yang tidak penuh itu saf yang di belangkang”(hr.ahmad,abu daut,nasai,dan ibnu maja ).

g.        Saf wanita,letaknya dibelakang saf pria.
Sebagai mana sabda nabi saw yang artinya: “dari ibnu abas yang berkata : saya sholat disamping nabi saw sedangkan aisa bersama kami dia sholat dibelakang dan aku disisi nabi” .(hr.ahmad dan nasa’i).

h.        Kemudian,apabilah imam betakbir,maka betakbirlah jangan mendahului, atau kita harus mengikuti imam .
sebagai mana sabda nabi saw yang artinya: “dari abu hurairah,bahwa rasullah saw sumgguh bahwa imam itu diangkat untuk diikuti.oleh karenanya apabila dia betakbir,maka takbirlah kamu dan jangan lah kamu betakbir hingga ia bertakbir.dan apabila dia dia telah ruku’,maka rukuklah kamu dan jangan kau ruku hingga ia ruku “.dan apabila dia bersujut maka sujutlah kamu ,dan jangan kau bersujut hingga dia bersujut”.(hr.ahmad dan abu daut)

i.          Bacaan imam jangan panjang panjang.
Sebagai mana sabda nabi saw yang artinya: “jika salah seorang diantara mu sholat dengan orang banyak,maka hendalah diringgankannya,karena diantara mereka ,ada yang lemah,sakit atau tua . adaun jika ia sholat sendirian bolehlah dipanjangkannya sekendak hatinya”.(hr.jamaah).

j.          Hendalah memperhatikan baca imam.
Makmum hendalah memperhatikan bacaan dan gerakkn imam . seandainya imam salah atau lupa tentang bacaan dan gerakkan di saat sholat,makmum dapat meneggur dengan bertasbih dengan laki laki dan bertepuk tanggan bgi perempuan. Sebaimana sabda nabi saw yang artinya: “barang siapa yang tergangangung oleh sesuatu dala sholatnya,hendaklah ia mengucapkan “subhanaullah”.bertepuktanggan untuk kaum wanita,sedangkan tasbih untuk kaum lelaki”.(hr.ahmad,abu daut dan nasa’i).
k.        Jika imam telah membaca “walladha-dhallin”maka bacalah “amin”.
Sebagaimana sabda nabi saw yang artinya: “Dari abu hurairah RA, bahwa rasallah saw bersabda bahwa imam telah membaca “Ghairah Maghdlubi Alaihim walladha-dhallin”, maka membaca “Amin”, sesungguh malaikat membaca “Amin” bersama-sam dengan imam membaca “amin”. Barang siapa membaca bersama para malaikat, nisca diampuni dosa-dosanya yang telah lampau “. (HR. Ahmad dan Nasa’i)

l.          Hendaklah imam mengeraskan takbir intiqal.
Sebagaimana sabda nabi saw yang artinya: “Dari Said Ibnu Haris, berkata : Abu Said bersholat menjadi imam kita, maka membaca takbir dengan nyaring takala menangkat kepalany bangun dari sujud, ketika akan sujud, ketika bangun, dan ketika berdiri dari dua rakaat. Selanjutnya dikatakan demikianlah aku melihat rasallah saw. (HR. Bukhoiri dan Ahmad).

m.      Jika kamu menjumpai imam telah sholat maka bertakbirlah lalu mengikuti pegerakan imam dan jangan hitung rakaatnya, kecuali mendapatkan rukuk.
Sebagaimana sabda nabi saw yang artinya: “Dari Abu Khoirah, bahwa saw bersabda : apabila kamu datang untuk sholat (jamaah) padahal kita sedang sujud, maka sujudlah dan jangan kamu menghitungnya satu rakaat dan barang siapa yang menjumpai rukuknya imam, berarti dia menjumpai sholat (rakaat sempurna)”. (HR. Abu Daud, Hakim dan Ibnu Khuzaima).

n.        Kemudian sempurnakanlah sholatmu setelah imam bersalam.

o.        imam menghadap makmum atau ke arah sebelah kanan.
Sebagaimana sabda nabi saw yang artinya: “Dari Samura berkata : adalah nabi saw, apabila telah mengerjakan sholat, beliau menghadapkan mukanya kepada kita. (HR. Bukhoirah).


a.       Shalat fardhu lima waktu.            
b.      Shalat tarawih dan witir.
c.       Shalat dua Hari Raya.
d.      Shalat minta hujan.
e.       Shalat gerhana matahari dan bulan.
f.       Shalat jenazah

Beberapa hikmah dalam melaksanakan shalat berjamaah:
a.      Allah telah mensyariatkan pertemuan bagi umat ini pada waktu-waktu tertentu.
Ada yang dilaksanakan secara berulang kali dalam sehari semalam, yaitu shalat lima waktu dengan berjamaah di masjid. Ada juga pertemuan yang dilaksanakan sekali dalam sepekan, yaitu shalat Jum'at. Ada juga yang dilangsungkan setelah pelaksanaan ibadah yang agung, dan terulang dua kali setiap tahunnya. Yaitu Iedul Fitri sesudah pelaksanaan ibadah puasa Ramadlan dan Iedul Adha sesudah pelaksanaan ibadah Haji. Dan ada juga yang dilaksakan setahun sekali yang dihadiri umat Islam dari seluruh penjuru negeri, yaitu wukuf  di Arafah. Semua ini untuk menjalin hubungan persaudaraan dan kasih sayang sesama umat Islam, juga dalam rangka membersihkan hati sekaligus dakwah ke jalan Allah, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan.

b.     Sebagai bentuk ibadah kepada Allah melalui pertemuan ini dalam rangka memperoleh pahala dari-Nya dan takut akan adzab-Nya.
c.      Menanamkan rasa saling mencintai. Melalui pelaksanaan shalat berjamaah, akan saling mengetahui keadaan sesamanya.
Jika ada yang sakit dijenguk, ada yang meninggal di antarkan jenazahnya, dan jika ada yang kesusahan cepat dibantu. Karena seringnya bertemu, maka akan tumbuh dalam diri umat Islam rasa cinta dan kasih sayang.
d.     Ta'aruf (saling mengenal).
Jika orang-orang mengerjakan shalat secara berjamaah akan terwujud ta'aruf. Darinya akan diketahui beberapa kerabat sehingga akan tersambung kembali tali silaturahim yang hampr putus dan terkuatkan kembali yang sebelumnya telah renggang. Dari situ juga akan diketahui orang musafir dan ibnu sabil sehingga orang lain akan bisa memberikan haknya.

e.      Memperlihatkan salah satu syi'ar Islam terbesar.
Jika seluruh umat Islam shalat di rumah mereka masing-masing, maka tidak mungkin diketahui adanya ibadah shalat di sana
.
f.      Memperlihatkan kemuliaan kaum muslimin.
Yaitu jika mereka masuk ke masjid-masjid dan keluar secara bersamaan, maka orang kafir dan munafik akan menjadi ciut nyalinya.

g.     Memberi tahu orang yang bodoh terhadap syariat agamanya.

Melalui shalat berjamaah, seorang muslim akan mengetahui beberapa persoalan dan hukum shalat yang sebelumnya tidak diketahuinya. Dia bisa mendengarkan bacaan yang bisa dia petik manfaat sekaligus dijadikan pelajaran. Dia juga bisa mendengarkan beberapa bacaan dzikir shalat sehinga lebih mudah menghafalnya. Dari sini, orang yang belum mengetahui tentang syariat shalat, khususnya, bisa mengetahuinya.

h.     Memberikan motifasi bagi orang yang belum bisa rutin menjalankan shalat berjamaah, sekaligus mengarahkan dan membimbingnya seraya saling mengingatkan untuk membela kebenaran dan senantiasa bersabar dalam menjalankannya.

i.       Membiasakan umat Islam untuk senantiasa bersatu dan tidak berpecah belah.
Dalam berjamaah terdapat kekuasaan kecil, karena terdapat imam yang diikuti dan ditaati secara tepat.  Hal ini akan membentuk pandangan berIslam secara benar dan tepat tentang pentingnya kepemimpinan (imamah atau khilafah) dalam Islam.

j.       Membiasakan seseorang untuk bisa menahan diri dari menuruti kemauan egonya.
Ketika dia mengikuti imam secara tepat, tidak bertakbir sebelum imam bertakbir, tidak mendahului gerakan imam dan tidak pula terlambat jauh darinya serta tidak melakukan gerakan bebarengan dengannya, maka dia akan terbiasa mengendalikan dirinya.

k.     Membangkitkan perasaan orang muslim dalam barisan jihad.
sebagaimana yang Allah firmankan,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh." (QS. Ash Shaff: 4)

l.       Orang yang mengerjakan shalat lima waktu dengan berjamaah dan membiasakan diri untuk berbaris rapi, lurus dan rapat, akan menumbuhkan dalam dirinya kesetiaan terhadap komandan dalam barisan jihad sehingga dia tidak mendahului dan tidak menunda perintah-peritnahnya.

m.   Menumbuhkan perasaan sama dan sederajat dan menghilang status sosial yang terkadang menjadi sekat pembatas di antara mereka.
Di sana, tidak ada pengistimewaan tempat bagi orang kaya, pemimpin, dan penguasa. Orang yang miskin bisa berdampingan dengan yang kaya, rakyat jelata bisa berbaur dengan penguasa, dan orang kecil bisa duduk berdampingan dengan orang besar. Karena itulah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menyamakan shaff (barisan) shalat. Beliau bersabda, "janganlah kalian berselisih yang akan menyebabkan perselisihan hati-hati kalian." (HR. Muslim)

n.     Dapat terlihat orang fakir miskin yang serba kekurangan, orang sakit, dan orang-orang yang suka meremehkan shalat.
Jika terlihat orang memakai pakaian lusuh dan tampak tanda kelaparan dan kesusahan, maka jamaah yang lain akan mengasihi dan membantunya. Jika ada yang tidak terlihat di masjid, akan segera diketahui keadaannya, apakah sakit atau meremehkan kewajiban shalat berjamaah. Orang yang sakit akan dijenguk dan diringankan rasa sakit dan kesusahannya, sedangkan orang yang meremehkan shalat akan cepat mendapat nasihat sehingga akan tercipta suasana saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.

o.     Akan menggugah keinginan untuk mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para shabatnya.
Melalui shalat berjamaah, umat Islam bisa membayangkan apa yang pernah dijalani oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama para shabatnya. Sang imam seolah menempati tempat Rasulullah yang para jamaah seolah menempati posisi sahabat.

p.     Berjamaah menjadi sarana turunnya rahmat dan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

q.     Akan menumbuhkan semangat dalam diri seseorang untuk meningkatkan amal shalihnya dikarenakan ia melihat semangat ibadah dan amal shalih saudaranya yang hadir berjamaah bersamanya.

r.       Akan mendapatkan pahala dan kebaikan yang berlipat ganda, sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "shalat berjamaah itu lebih utama 27 derajat daripada shalat sendirian." (HR. Muslim).

s.      Menjadi sarana untuk berdakwah, baik dengan lisan maupun perbuatan. Berkumpulnya kaum muslimin pada waktu-waktu tertentu akan mendidik mereka untuk senantiasa mengatur dan menjaga waktu.




BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan

Shalat merupakan penyerahan diri secara talalitas untuk menghadap Tuhan, dengan perkataan dan perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syarat. Shalat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin yang mukallaf tanpa kecuali.
Shalat Merupakan Syarat Menjadi Taqwa. Taqwa merupakan hal yang penting dalam Islam karena dapat menentukan amal / tingkah laku manusia, orang – orang yang betul – betul taqwa tidak mungkin melaksanakan perbuatan keji dan munkar, dan sebaliknya. Salah satu persyaratan orang – orang yang betul betul taqwa ialah diantaranya mendirikan shalat sebagimana firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah.
Shalat merupakan benteng kemaksiatan artinya bahwa shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar. Semakin baik mutu shalat seseorang maka semakin efektiflah benteng kemampuan untuk memelihara dirinya dari perbuatan makasiat.
Shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar apabila dilaksanakan dengan khusu tidak akan ditemukan mereka yang melakukan shalat dengan khusu berbuat zina. Maksiat, merampok dan sebagainya. Merampok dan sebagainya tetapi sebaliknya kalau ada yang melakukan shalat tetapi tetap berbuat maksiat, tentu kekhusuan shalatnya perlu dipertanyakan. Hal ini diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Ankabut: 45.
Shalat Mendidik Perbuatan Baik Dan Jujur Dengan mendirikan shalat, maka banyak hal yang didapat, shalat akan mendidik perbuatan baik apabila dilaksanakan dengan khusus.
Shalat Akan membangun etos kerja Sebagaimana keterangan – keterangan di atas bahwa pada intinya shalat merupakan penentu apakah orang – orang itu baik atau buruk, baik dalam perbuatan sehari – hari maupun ditempat mereka bekerja
Apabila mendirikan shalat dengan khusu maka hal ini akan mempengaruhi terhadap etos kerja mereka tidak akan melakukan korupsi atau tidak jujur dalam melaksanakan tugas

Shalat berjama’ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin laki-laki, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama).
Hal yang diperhatikan oleh imam dan makmum ketika shalat berjamaah, sebagai berikut:
1.      Apabila shalat telah di iqomatkan, maka datangilah dengan tenang.
2.      Hendaklah salah seorang diantara kamu menjadi imam.
3.      Orang buta boleh menjadi imam.
4.      Jika makmum hanya seorang, berdirilah disebelah kanan imam.
5.      Hendaklah meluruskan dan merapatkan barisan.
6.      Isilah shaf (barisan) yang kosong.
7.       Saf wanita,letaknya dibelakang saf pria.
8.      Kemudian,apabilah imam betakbir,maka betakbirlah jangan mendahului, atau kita harus mengikuti imam.
9.      Baca imam jangan panjang panjang.
10.  Hendalah memperhatikan baca imam.
11.  Jika imam telah membaca “walladha-dhallin”maka bacalah “amin”.
12.  Hendaklah imam mengeraskan takbir intiqal.
13.  Jika kamu menjumpai imam telah sholat maka bertakbirlah lalu mengikuti pegerakan imam dan jangan hitung rakaatnya, kecuali mendapatkan rukuk.
14.   Kemudian sempurnakanlah sholatmu setelah imam bersalam.
15.  imam menghadap makmu atau ke arah sebelah kanan.

Tata cara shalat di kendaraan:
1.        Duduk sesuai posisi normal orang naik kendaraan, punggung disandarkan di jok kursi, pandangan mengarah ke depan bawah.
2.        Takbiratul ihram, membaca surat dengan posisi seperti di atas.
3.        Rukuk dengan sedikit menundukkan badan.
4.        Bangkit i’tidal kembali ke posisi semula.
5.        Sujud dengan menundukkan badan yang lebih rendah dari pada ketika rukuk.
6.        Duduk diantara dua sujud dengan posisi duduk sempurna, seperti ketika takbiratul ihram.
7.        Gerakan yang lainnya sama seperti di atas
8.        Ketika tasyahud mengacungkan isyarat jari telunjuk dan pandangan tertuju ke arah telunjuk.
9.        Salam, menoleh ke kanan ke kiri dalam posisi duduk

Tata cara shalat orang sakit, ada dengan cara:
1.      Tata cara shalat dengan duduk.
2.      Tata cara baring mengiring
3.      Tata cara baring melentang


B.     Penutup.

           Demikian yang dapat kami paparkan di materi ini. Kami berharap, bapak dosen serta pembaca mampu memahami materi ini dan memaklumi kekurangan kami dalam membuat makalah yang belum sempurna in   i, karena keterbatasan teknologi dan keterbatasan pembuat yang  tidak dapat kami sebutkan.



1.      Al- Qur-anul Kariim.
2.      KH. M. Yusuf Chudlori, Menapak Hidup Baru, Surabaya: Khalista, 2006

3.      Muhammad Nawawi Inbu Amr Aljawii, Quutul Jabiibil Gharib, Kharomain.

0 komentar:

Posting Komentar