Selasa, 01 November 2016



1.PENGERTIAN   PKn
Pendidikan Kewarganegaraan ( civic education ) adalah suatu bidang kajian yang mempunyai objek telaah kebajikan dan kewarganegaraan, dengan
menggunakan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja keilmuan pokok serta disiplin ilmu lain yang  relevan yang secara koheren di organisasikan dalam bentuk program kulikuler kewarga negaraan, aktifitas sosial kultural, dan kajian ilmiah kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawab sebagai warganegara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warganegara tersebut agar memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang di amanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
2.TUJUAN dan FUNGSI PKn        
Tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan  dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:

1.   Berfikir kritis, rasional dan kreatif dalam dalm menggapai isu kewarganegaraan.
2.   Berpartisipasi secara cerdas dan bertangggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.   Berinterksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secra langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
4.   Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lain.

Berdasarkan hal tersebut maka tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan secara umum adalah untuk mempersiapkan generasi bangsa yang unggul dan berkepribadian baik dalam lingkungan lokal, regional, maupun global.
3 LATAR BELAKANG PKn.
Adapun setiap warga di tuntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negaradan bangsanya serta   mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depan negaranya. Adapun acuan di bidang pendidikan khususnya di perguruan tinggi yaitu dengan mengadakan perubahan-perubahan dibidang kurikulum yang diharapkan mampu menjawab problemtransformasi nilai tersebut.
Sesuai dengan acuan strategi pembangunan pendidikan nasional berdasarkan UU no 23 SISDIKNAS, sehingga dengan demikian perlu ditetepkan bahwa:

1. Kurikulum perguruan tinggi khususnya kurikulum inti pendidikan kewarganegaraan perlu dirancang berbasis kompetensi yang sejalan dan searah dengan desain kurikulumbidang studi di perguruan tinggi.
2. Proses pembelajaran berpendekatan kepentingan mahasiswa yang bersifat mendidik dan dialogis.
3. Profesionalisme dosen selaku pendidik perlu terus menerus di tingkatkan.

Hal inilah yang menjadi landasan dalam Pendidikan Kewarganegaraan.
4.VISI dan MISI PKn.
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi  adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan pengelenggaraan progran study, guna mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
5.KOMPETENSI yang DIHARAPKAN.
Kompetensi yang diharapkan dengan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan di pergiruan tinggi adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai kemampuan berfikir, bersikap nasional, dinamis dan berpandangan luas sebagai intelektual.
2. Mempunyai wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela Negara yang di lanmdasi oleh rasa cinta tanah air.
3. Mempunyai wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara dan ketahanan nasional untuk kelangsungan hidup bangsa dan Negara.

6.KESIMPULAN.
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

0 komentar:

Posting Komentar