1.PENGERTIAN PKn
Pendidikan Kewarganegaraan ( civic education ) adalah suatu bidang
kajian yang mempunyai objek telaah kebajikan dan kewarganegaraan, dengan
menggunakan
disiplin ilmu pendidikan dan ilmu politik sebagai kerangka kerja keilmuan pokok
serta disiplin ilmu lain yang relevan
yang secara koheren di organisasikan dalam bentuk program kulikuler kewarga
negaraan, aktifitas sosial kultural, dan kajian ilmiah kewarganegaraan.
Pendidikan
Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi
muda untuk mengambil peran dan tanggung jawab sebagai warganegara, dan secara
khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan
belajar, dalam proses penyiapan warganegara tersebut agar memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warganegara Indonesia yang
cerdas, terampil dan berkarakter yang di amanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
2.TUJUAN dan FUNGSI PKn
Tujuan
pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dalam
Depdiknas (2006:49) adalah untuk
memberikan kompetensi sebagai berikut:
1.
Berfikir kritis, rasional dan kreatif dalam
dalm menggapai isu kewarganegaraan.
2.
Berpartisipasi secara cerdas dan bertangggung
jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.
Berinterksi dengan bangsa-bangsa lain dalam
peraturan dunia secra langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
4.
Berkembang secara positif dan demokratis
untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar
dapat hidup bersama dengan bangsa lain.
Berdasarkan
hal tersebut maka tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan secara umum
adalah untuk mempersiapkan generasi bangsa yang unggul dan berkepribadian baik
dalam lingkungan lokal, regional, maupun global.
3 LATAR BELAKANG PKn.
Adapun
setiap warga di tuntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negaradan
bangsanya serta mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa
depan negaranya. Adapun acuan di bidang pendidikan khususnya di perguruan
tinggi yaitu dengan mengadakan perubahan-perubahan dibidang kurikulum yang
diharapkan mampu menjawab problemtransformasi nilai tersebut.
Sesuai
dengan acuan strategi pembangunan pendidikan nasional berdasarkan UU no 23 SISDIKNAS, sehingga dengan
demikian perlu ditetepkan bahwa:
1. Kurikulum
perguruan tinggi khususnya kurikulum inti pendidikan kewarganegaraan perlu
dirancang berbasis kompetensi yang sejalan dan searah dengan desain
kurikulumbidang studi di perguruan tinggi.
2. Proses
pembelajaran berpendekatan kepentingan mahasiswa yang bersifat mendidik dan
dialogis.
3. Profesionalisme
dosen selaku pendidik perlu terus menerus di tingkatkan.
Hal inilah yang menjadi landasan dalam
Pendidikan Kewarganegaraan.
4.VISI dan MISI PKn.
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di
perguruan tinggi adalah merupakan sumber
nilai dan pedoman dalam pengembangan dan pengelenggaraan progran study, guna
mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal
ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi bahwa mahasiswa adalah sebagai
generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban,
berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di
perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya
agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai Pancasila, rasa kebangsaan
dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
5.KOMPETENSI yang
DIHARAPKAN.
Kompetensi yang diharapkan dengan
diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan di pergiruan tinggi adalah sebagai
berikut:
1. Mempunyai
kemampuan berfikir, bersikap nasional, dinamis dan berpandangan luas sebagai
intelektual.
2. Mempunyai
wawasan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk membela Negara yang di lanmdasi
oleh rasa cinta tanah air.
3. Mempunyai
wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara dan ketahanan nasional
untuk kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
6.KESIMPULAN.
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan
akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
0 komentar:
Posting Komentar