MAKALAH
SHOLAT
Oleh:
Wiji
Fitriyani
32161005
PROGRAM STUDI TEKNIK IMFORMATIKA
POLITEKNIK SAWUNGGALIH AJI KUTOARJO
2017
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul SHOLAT. Makalah ini guna memenuhi tugas mata agama. Makalah
ini dapat terselesaikan dengan baik berkat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak
yang saya tidak dapat sebutkan satu per satu. Untuk itu saya mengucapkan
terimakasih kepada :
1.
Bapak Dr. Mulyadi N., Drs., MM selaku Direktur I Politeknik Sawunggalih Aji Kutoarjo yang telah memberikan izin,
sehingga dapat membantu kelancaran dalam penyelesaian tugas perkuliahan ini.
2.
Bapak Muhammad Ridho Muttaqin, M.Pd.I
selaku dosen
mata kuliah Pengantar Internet.
3.
Pimpinan dan staf Politeknik Sawunggalih Aji Kutoarjo.
4.
Keluarga tercinta serta teman-teman yang telah mendukung kami.
Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi
sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini mampu memberikan informasi
bagi para pembaca dan bermanfaat untuk peningkatan ibadah kita.
Purworejo, 03 Oktober 2016.
Penyusun.
Sering
kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk
yang paling sempurna yaitu shalat, atau terkadang tau tentang kewajiban tapi
tidak mengerti terhadap apa yang dilakukaan.
Dalam
istilah lain, sholat adalah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan
dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu
dan dengan syarat-syarat tertentu pula. Istilah sholat ini tidak jauh berbeda
dari arti yang digunakan oleh bahasa di atas, karena di dalamnya mengandung
do’a-do’a, baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya.
Ini
merupakan suatu kenyataan bahwa tak seorangpun yang sempurna, apalagi maha
sempurna, melainkan seseorang itu serba terbatas, sehingga dalam menempuh
perjalanan hidupnya yang sangat komplek itu, ia tidak akan luput dari kesulitan
dan problema. Oleh karena itu kita perlu mengetahui apa itu sholat, dan
syarat rukunya
Shalat
harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17
rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali
bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada
juga shalat-shalat sunah yang dapat dikerjakan agar mampu menambah pahala.
1. Apa
itu shalat?
2. Apa
itu shalat jum’at dan cara melakukannya?
3. Apa
saja shalat-shalat sunnah dan cara melakukanya ?
4. Bagaimana
tata cara menjama’ dan mengqashar shalat?
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa,
adapun yang dimaksud disini adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan
dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Sedangkan
menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada
setra menurut syarat-syarat yang telah ditentukan. Adapun secara hakikinya
adalah ” berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, yang mendatangkan takut
kepada-Nya serta menumbuhkan didalam jiwa rasa kebesaran-Nya dan kesempurnaan
kekuasaan-Nya”.
Solat merupakan salah satu kewajiban yang menduduki kedua
setelah syahadat dalam rukun islam. Sehingga di dalam Al-Qur-an dan hadits
banyak sekali dijelaskan mengenai kewajiban untuk mengerjakan solat. Diantara
dalil Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai kewaiban salat adalah:
Firman
Allah dalam surah Al-Bayyinah ayat 5:
Artinya:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya
mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama
yang lurus.”
Firman-Nya
yang lain dalam surah An-Nisa ayat 103:
Artinya:“Maka
apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri,
di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman,
Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Sedangkan hadits-hadits yang
menjelakan tentang kewajiban solat antara lain adalah:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: بُنِيَ
اْلاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَ اِقَامِ الصَّلاَةِ، وَ اِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَ
حَجّ اْلبَيْتِ وَ صَوْمِ رَمَضَانَ. احمد و البخارى و مسلم، فى نيل الاوطار 1:333
Dari
‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu terdiri
atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan
sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadlan. [HR. Ahmad, Bukhari
dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 333].
a. Adzan
dan Do’a Setelah Adzan.
Bacaan lafadz adzan adalah bacaan yang harus diketahui. Sebelum kita sholat pasti kita
melafalkannya sebagai tanda bahwa waktu sholat telah tiba.
Jika
kita mau membaca do'a setelah adzan secara rutin, besar kemungkinan nanti
akhlak kita akan terbawa menjadi akhlak yang baik dengan sendirinya.
Berikut
adalah lafadz adzan :
Allaahu Akbar Allaahu Akbar.
(2X)
Asyhadu an laa illaaha
illallaah. (2X)
Asyhadu anna Muhammadar
rasuulullah. (2X)
Hayya 'alas-shalaah. (2X)
Hayya 'alal-falaah. (2X)
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar.
(1x)
Laa ilaaha illallaah. (1x)
Artinya :
“Allah Maha Besar, Allah Maha
Besar.
Aku menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah.
Aku menyaksikan bahwa nabi Muhammad itu adalah utusan Allah.
Marilah Sembahyang (sholat).
Marilah menuju kepada kejayaan.
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
Tiada Tuhan selain Allah.”
Untuk Adzan yang dikumandangkan saat akan sholat shubuh, maka tambahkan lafadz : النَّوْمِ مِنَ خَيْرٌ اَلصَّلاَةُ ( Ash-shalaatu khairum minan-nauum )
yang artinya “ Sholat itu lebih baik dari pada tidur ” dan dibaca 2x setelah
lafadz Hayya 'alal-falaah.
Begitupun membaca do'a
sesudah adzan adalah suatu hal yang baik dan usahakan jangan pernah
ditinggal untuk dilafalkan supaya pahala kita terus bertambah dan kita
mendapatkan faedah lain dari do'a itu. Berikut bacaan do'a setelah adzan : "
Allahumma rabba haadzihid-da’watit taammah wash-shalaatil-qaa'imah, aati
sayyidinaa Muhammadanil-wasiilata wal-fadhiilah wasy-syarofa
wad-darojatal-'aaliyatar-rofii'ah, wab' atshul-maqaamam-mahmuudanil-ladzii
wa’adtah innaka laa tukhliful-mii’aad. "
Artinya : “Ya Allah, penguasa
panggilan yang sempurna (adzan dan qomat) dan shalat yang didirikan, berikanlah
kepada nabi Muhammad washilah, keanugerahan, kemulyaan, dan derajat yang luhur,
keistimewaan dan tempatkanlah di tempat yang mulia yang telah Engkau janjikan.
Sesungguhnya Engkau tidak (pernah) menyalahi janji. ”
b. Iqomah
dan Do’a Setelah Iqomah.
Seperti halnya adzan, iqamah
dikumandangkan sebelum shalat, namun iqamah dikumandangkan sebagai tanda
bahwasanya shalat akan segera dimulai. Lafadz iqamahpun sama dengan lafadz
adzan, hanya saja pembacaanya hanya satu kali. Berikut bacaan iqamah. :
Allaahu Akbar Allaahu Akbar (1x).
Asyhadu an laa illaaha illallaah
(1x).
Asyhadu anna Muhammadar rasuulullah
(1x).
Hayya 'alas-shalaah (1).
Hayya 'alal-falaah (1).
Qad qaamatish-shalaah, Qad
qaamatish-shalaah (1).
Allaahu Akbar, Allaahu Akbar (1).
Laa ilaaha illallaah (1).
Artinya :
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
Aku bersaksi bahwa Tiada Tuhan melainkan Allah.
Aku bersaksi bahwa nabi Muhammad itu adalah utusan Allah.
Marilah Sembahyang (sholat).
Marilah menuju kepada kejayaan.
Sesungguhnya sudah hampir mengerjakan sholat.
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar.
Tiada Tuhan melainkan Allah.”
Adapun
do’a setelah iqamah adalah sebagai berikut :
Aqaamahallahu wa
adaamaha maa daamatis samawaatu wal ardhu.
Artinya
: “Semoga Allah tetap menegakkan shalat
selama masih ada langit dan bumi.”
1. Ab’adh.
Sunat ab'adh adalah
sunat yang dikuatkan, yang andainya terlupa mengerjakannya maka disunatkan
sujud sahwi. Sahwi bermaksud
lupa sesuatu. Pengertian dari segi syarak adalah terlupa sesuatu di dalam solat. Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebanyak dua kali setelah
selesai bacaan tahiyat akhir dan sebelum salam, yang dikerjakan untuk menutup
kecacatan dalam pelaksanaan solat kerana terlupa, dan hukumnya adalah sunat.
Doa sujud sahwi adalah seperti berikut:
[سُبْحَانَ مَنْ لَا
يَنَامُ وَلَا يَسْهُوْ]
“Subhaana man-laa yanaamu walaa yashuu”
Artinya: "Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa."
Sebab-sebab sujud sahwi ada
tiga, karena kelebihan, karena kekurangan, dan karena ragu-ragu.
a.
Sujud Sahwi Karena Kelebihan.
Barangsiapa
terlupa di dalam solatnya lalu tertambah rukuk, atau sujud, dan sebagainya,
maka dia perlu sujud sahwi.
b.
Sujud Sahwi Karena Kekurangan.
Barangsiapa
terlupa atau meninggalkan salah satu sunat ab'adh, maka ia harus sujud sahwi
sebelum salam.
Berikut terdapat dua sunnah ab’adh
didalam shalat yaitu :
·
Tasyahud awwal termasuk shalawat nabi
serta membaca shalawat nabi
mengikuti tasyahud awal.
·
Do’a Qunut dalam shalat shubuh atau
shalat witir pada setengah akhir bulan Ramadhan.
c.
Sujud Sahwi Karena Ragu-ragu.
Keragu-raguan
di dalam solat adalah karena tidak meyakini sama ada terlebih atau terkurang,
misal seseorang ragu di dalam rakaat ketiga atau keempat. Keraguan ada dua
jenis:
·
Sekiranya
seseorang lebih cenderung kepada satu hal (atau lebih 50% pasti), umpamanya dia
lebih meyakini dia kini di dalam rakaat ketiga dan bukan rakaat keempat, maka
dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia
melakukan sujud sahwi.
·
Sekiranya
seseorang itu ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya
(dzan, atau hanya 50-50 pasti), maka dia harus mengambil sikap kepada hal yang
sudah pasti akan kebenarannya, iaitu jumlah rakaat yang sedikit. Kemudian
menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud sahwi sebelum salam.
2. Haiah.
Sunat haiah adalah suatu kesunatan yang
andainya terlupa mengerjakannya maka tidak disunatkan sujud sahwi. Berikut
adalah sunat haiah :
a. Mengangkat
kedua tangan ketika takbiratul ikhram, sebelum ruku’, dan setelah ruku’.
b. Meletakkan tangan kanan
pada punggung tangan kiri ketika berdiri.
c. Melihat tempat sujud.
Dimakruhkan melihat sekeliling mushalli,meskipun melihat ka’bah, akantetapi ia
disunatkan melihat tempat sujudnya.
d. Membaca ta’awud setelah
membaca taujah.
e. Mengeraskan bacaan pada
tempatnya. Tempat-tempat yang disunahkan untuk mengeraskan bacaan yaitu dua
rakaat shalat fajar, kedua rakaat pertama shalat magrib dan isya, shalat jumat,
idain, khusuf, istisqa’, tarawih dan
witir pada bulan ramadhan.
f. Mrendahkan
suara pada bacaan shalat, tempatnya ialah bacaan selain bacaan yang dikeraskan.
g. Membaca
amin setelah bacaan fatihah.
h. Membaca
suratan al Qur-an setelah membaca fatihah.
i. Membaca
takbir intiqal, yaitu
takbir yang diklakukan dalam pergantian gerakan seperti saat ruku’ dan dua
sujud.
j. Membaca sami’allahuliman khamidah ketika
i’tidal.
k. Membaca tasbih saat
ruku’ dan sujud.
l. Meletakkan
kedua tangan pada paha
ketika duduk tasyahud.
m. Duduk
iftirasy (duduk istirahat), duduk tasyahud awaal dan duduk diantara dua sujud.
·
Duduk iftirasy:mushalli duduk pada mata kaki kiri dan bersandar
pada ujung jarinya.
n. Duduk
tawarruk, artinya mushalli duduk pada betis kiri dan bersandar pada kaki kanan dan
mengeluarkan kaki kiri dari dalamnya.
o. Salam
yang kedua.
1. Syarat
Wajib Shalat.
Syarat wajib Shalat adalah syarat yang wajib di
penuhi sebelum melaksankan shalat dan tidak bisa di nego-nego lagi. Adapun syarat-syarat wajib shalat
yaitu:
a. Islam, shalat diwajibkan terhadap
orang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dan tidak diwajibkan bagi orang
kafir atau nin muslim. Orang kafir tidak dituntut untuk melaksanakan shalat,
namun mereka tetap menerima hukuman di akhirat. Walaupun demikian orang kafir
apabila masuk Islam tidak diwajibkan membayar shalat yang ditinggalkannya
selama kafir, demikian menurut kesepakatannya para ulama. Allah SWT berfirman:Katakanlah
kepada orang-orang yang kafir itu "Jika mereka berhenti (dari
kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka
yang sudah lalu.(QS 8:38)
b. Baligh, anak-anak kecil tidak
dikenakan kewajiban shalat berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya:
Dari Ali r.a. bahwa Nabi SAW
berkata: Diangkatkan pena ( tidak ditulis dosa) dalam tiga perkara: Orang gila
yang akalnya tidak berperan sampai ia sembuh, orang tidur sampai ia bangun dan
dari anak-anak sampai dia baligh. (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim).
c. Berakal. Orang gila, orang
kurang akal (ma’tuh) dan sejenisnya seperti penyakit sawan (ayan)
yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat, karena akal merupakan prinsip
dalam menetapkan kewajiban (taklif), demikian menurut pendapat
jumhur ulama alasannya adalah hadits yang diterima dari Ali r.a. yang artinya:
“Dan dari orang gila yang tidak
berperan akalnya sampai dia sembuh”
Namun demikian menurut madzhab Syafi’iyah
disunatkan meng-qadha-nya apabila sudah senbuh. Akan tetapi
golongan Hanabilah berpendapat, bagi orang yang tertutup akalnya karena sakit
atau sawan (ayan) wajib mneg-qadha shalat. Hal ini diqiyaskan kepada puasa,
Karena puasa tidak gugur disebabkan penyakit tersebut.
2. Syarat
Sahnya Shalat.
a. Suci dari hadas kecil dan hadas
besar. Penyucian hadas kecil dengan wudhu dan penyucian hadas besar dengan
mandi. Nabi Muhammad SAW bersabda, yang artinya:
“Dari Umar r.a. bahwa Nabi SAW
bersabda: Allah tidak menerima shalat seseorang yang tidak suci. (HR. Al-Jama’ah kecuali Al-Bukhari).
“Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi
SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat seorang kamu apabila
berhadas hingga dia bersuci. (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Menutup aurat. Seseorang yang shalat
disyaratkan menutup aurat, baik sendiri dalamkeadaan terang maupun sendiri
dalam gelap. Allah SWt berfirman: “pakailah pakaianmu yang indah di
setiap (memasuki) mesjid”(QS. 4:31).
c. Suci badan, pakaian dan tempat dari
na’jis hakiki. Untuk keabsahan shalat disyariatkan suci badan, pakaian dan
tempat dari na’is yang tidak dimaafkan, demikian menurut pendapat jumhur ulama
tetapi menurut pendapat yang masyhur dari golongan Malikiyah adalah sunnah
muakkad.
d. Mengetahui masuk waktu. Shalat tidak
sah apabila seseorang yang melaksanakannya tidak mengetahui secara pasti atau
dengan persangkaan yang berat bahwa waktu telah masuk, sekalipun ternyata dia
shalat dalam waktunya. Demikian juga dengan orang yang ragu, shalatnya tidak
sah. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.(QS.
An-Nisa:103).
e. Menghadap kiblat. Allah SWT
berfirman:
“Dan dari mana saja kamu (keluar),
Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu
(sekalian) berada, Maka palingkanlah wajahmu ke arahnya. (QS. 2:150)
Mengahadap
kiblat dikecualikan bagi orang yag melaksanakan sholat
Al-khauf dan sholat diatas kendaraan bagi orang musafir dalam
perjalanan yang memeng tidak mengetahui arah kiblat. Golongan Malikiyah
mengaitkan dengan situasi aman dari musuh, binatang buas dan ada kesanggupan.
Oleh karena itu tidak wajib mengahadap kiblat apabila ketakutan atau tidak
sanggup (lemah) setiap orang sakit.
Ulama
sepakat bagi orang yang menyaksikan ka’bah wajib menghadap ke ka’bah sendiri
secara tepat. Akan tetapi bagi orang yang tidak menyaksikannya, karena jauh di
luar kota makkah, hanya wajib menghadapakan muka kearah ka’bah, demikian
pendapat jumhur ulama. Sedangkan Imam Syafi’I Berpendapat harus menghadapkan
muka ke ka’bah, sebagaimana halnya orang yang berada di kota
mekah. Caranya mesti di niatkan dalam hati bahwa menghadap itu tepat
pada ka’bah.
Shalat mempunyai rukun-rukun yang harus
dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuannya, sehingga apabila tertinggal
salah satu darinya, maka hakikat shalat tersebut tidak mungkin tercapai dan
shalat itu pun dianggap tidak sah menurut syara`. Dalam hitungan jumlah rukun
shalat terdapat dua pendapat, yaitu rukun shalat yang berjumlah 18 dan yang
berjumlah 13. Kelompok yang megatakan 18 memisahkan antara tumakninah dengan
rukun sebelumya, sedangkan kelompok yang mengatakan 13 mengikutkan tuma’nianah
kedalam rukun sebelumnya. Berikut rukun-rukun shalat yang waji dilakukan saat
melaksanakan shalat:
1. Niat.
Hal ini berdasarkan kepada firman Allah
SWT surrah Al-bayyinah : 98 yang artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali
supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (al-Bayyinah: 98).
2. Berdiri tegak, bagi yang kuasa
ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbaring bagi yang sedang sakit.
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan sholat fardhu atau sunnah berdiri
karena memenuhi perintah Allah dalam QS. Al Baqarah : 238. Apabila bepergian,
beliau melakukan sholat sunnah di atas kendaraannya. Beliau mengajarkan kepada
umatnya agar melakukan sholat khauf dengan berjalan kaki atau berkendaraan.
"Peliharalah semua sholat dan sholat wustha dan berdirilah dengan tenang
karena Allah. Jika kamu dalam ketakutan, sholatlah dengan berjalan kaki atau
berkendaraan. Jika kamu dalam keadaa aman, ingatlah kepada Allah dengan cara
yang telah diajarkan kepada kamu yang mana sebelumnya kamu tidak mengetahui
(cara tersebut)." (QS. Al Baqarah : 238).
3. Takbiratul ihram.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu
memulai sholatnya (dilakukan hanya sekali ketika hendak memulai suatu sholat)
dengan takbiratul ihrom yakni mengucapkan “Allahu Akbar” di awal sholat dan
beliau pun pernah memerintahkan seperti itu kepada orang yang sholatnya salah.
Beliau bersabda kepada orang itu:
"Sesungguhnya sholat seseorang
tidak sempurna sebelum dia berwudhu' dan melakukan wudhu' sesuai ketentuannya,
kemudian ia mengucapkan Allahu Akbar." (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam
Thabrani dengan sanad shahih).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda:
"Apabila engkau
hendak mengerjakan sholat, maka sempurnakanlah wudhu'mu terlebih dahulu
kemudian menghadaplah ke arah kiblat, lalu ucapkanlah takbiratul
ihrom."(Muttafaqun 'alaihi).
Takbirotul ihrom diucapkan dengan lisan. Takbirotul ihrom
tersebut harus diucapkan dengan lisan (bukan diucapkan di dalam hati). Muhammad
Ibnu Rusyd berkata, "Adapun seseorang yang membaca dalam hati, tanpa
menggerakkan lidahnya, maka hal itu tidak disebut dengan membaca. Karena yang
disebut dengan membaca adalah dengan melafadzkannya di mulut."
An Nawawi berkata,”adapun selain imam, maka disunnahkan baginya untuk tidak
mengeraskan suara ketika membaca lafadz tabir, baik apakah dia sedang menjadi
makmum atau ketika sholat sendiri. Tidak mengeraskan suara ini jika dia tidak
menjumpai rintangan, seperti suara yang sangat gaduh. Batas minimal suara yang
pelan adalah bisa didengar oleh dirinya sendiri jika pendengarannya normal. Ini
berlaku secara umum baik ketika membaca ayat-ayat al Qur-an, takbir, membaca tasbih
ketika ruku', tasyahud, salam dan doa-doa dalam sholat baik yang hukumnya wajib
maupun sunnah”, beliau melanjutkan, "Demikianlah nash yang dikemukakan
Syafi'i dan disepakati oleh para pengikutnya. Asy Syafi'i berkata dalam al Umm,
'Hendaklah suaranya bisa didengar sendiri dan orang yang berada disampingnya.
Tidak patut dia menambah volume suara lebih dari ukuran itu.
4. Membaca surat Al-Fatihah pada
tiap-tiap raka’at.
Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu dari sekian
banyak rukun sholat, jadi kalau dalam sholat tidak membaca Al-Fatihah maka
tidak sah sholatnya berdasarkan perkataan Nabi SAW (yang artinya): "Tidak dianggap sholat (tidak sah
sholatnya) bagi yang tidak membaca Al-Fatihah" (Hadits Shahih
dikeluarkan oleh Al-Jama'ah: yakni Al-Imam Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi,
An-Nasa-i dan Ibnu Majah.
Membaca Surat Al-Fatihah wajib bagi kita pada saat
sholat sendirian (munfarid) maka wajib untuk membaca Al-Fatihah, begitu pun
pada sholat jama'ah ketika imam membacanya secara sirr (tidak diperdengarkan)
yakni pada sholat Dhuhur, 'Ashr, satu roka'at terakhir sholat Mahgrib dan dua
roka'at terakhir sholat 'Isyak, maka para makmum wajib membaca surat Al-Fatihah
tersebut secara sendiri-sendiri secara sirr (tidak dikeraskan).
Bagi seseorang yang belum hafal Al Fatihah terutama
bagi yang baru masuk Islam, tentu Nabi SAW telah memberikan solusinya.
Nasehatnya untuk orang yang belum hafal Al-Fatihah (tentunya dia tak berhak
jadi Imam):
Ucapkanlah: subhanallahi
walhamdulillah walaailaha illahhahu akbar walaa haula walaa quwwata illa
billah.
artinya:
"Maha Suci Allah, Segala puji milik
Allah, tiada Ilah (yang haq) kecuali Allah, Allah Maha Besar, Tiada daya dan
kekuatan kecuali karena pertolongan Allah."
Rasulullah SAW juga bersabda: "Jika kamu hafal suatu ayat Al-Qur-an
maka bacalah ayat tersebut, jika tidak maka bacalah Tahmid, Takbir dan Tahlil.
5. Ruku’.
Rasulullah SAW setelah selesai membaca
surat dari Al-Qur-an kemudian berhenti sejenak, terus mengangkat kedua
tangannya sambil bertakbir seperti ketika takbiratul ihrom (setentang bahu atau
daun telinga) kemudian rukuk (merundukkan badan kedepan dipatahkan pada
pinggang, dengan punggung dan kepala lurus sejajar lantai). Berdasarkan
beberapa hadits, salah satunya adalah:
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah SAW apabila
berdiri dalam sholat mengangkat kedua tangannya sampai setentang kedua bahunya,
hal itu dilakukan ketika bertakbir hendak rukuk dan ketika mengangkat kepalanya
(bangkit) dari ruku'.
• Cara Ruku'.
Bila Rasulullah SAW ruku' maka beliau
meletakkan telapak tangannya pada lututnya, demikian beliau juga memerintahkan
kepada para shahabatnya.
"Bahwasanya Rasulullah SAW (ketika ruku') meletakkan kedua tangannya pada
kedua lututnya."
Menekankan tangannya pada lututnya. Jika
kamu ruku' maka letakkan kedua tanganmu pada kedua lututmu dan bentangkanlah
(luruskan) punggungmu serta tekankan tangan untuk ruku. Merenggangkan
jari-jemarinya. Beliau merenggangkan jari-jarinya. Merenggangkan kedua sikunya
dari lambungnya.
"Beliau bila ruku', meluruskan dan membentangkan punggungnya sehingga bila
air dituangkan di atas punggung beliau, air tersebut tidak akan bergerak.
Antara kepala dan punggung lurus, kepala tidak mendongak tidak pula menunduk
tetapi tengah-tengah antara kedua keadaan tersebut. Beliau tidak mendongakkan
kepalanya dan tidak pula menundukkannya. Sholat seseorang sempurna sebelum dia
melakukan ruku' dengan meluruskan punggungnya.
Thuma-ninah/Bersikap tenang beliau
pernah melihat orang yang ruku' dengan tidak sempurna dan sujud seperti burung
mematuk, lalu berkata: "Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia
mati diluar agama Muhammad [sholatnya seperti gagak mematuk makanan]
sebagaimana orang ruku' tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti burung lapar
yang memakan satu, dua biji kurma yang tidak mengenyangkan. Nabi SAW juga
memperlama ruku'
Nabi SAW menjadikan ruku', berdiri setelah ruku' dan sujudnya juga duduk antara
dua sujud hampir sama lamanya.
Yang dibaca ketika ruku', do'a yang
dibaca oleh Nabi SAW ada beberapa macam, semuanya pernah dibaca oleh beliau
jadi kadang membaca ini kadang yang lain.
a. SUBHAANA
RABBIYAL 'ADHZIM. Yang artinya: "Maha Suci Rabbku, lagi Maha Agung."
b. SUBHAANA
RABBIYAL 'ADHZIMI WA BIHAMDIH, yang artinya: "Maha Suci Rabbku lagi Maha Agung
dan segenap pujian bagi-Nya."
c. SUBBUUHUN
QUDDUUSUN RABBUL MALA-IKATI WAR RUUH, yang artinya: "Maha Suci, Maha Suci
Rabb para malaikat dan ruh."
d. SUBHAANAKALLAHUMMA
WA BIHAMDIKA ALLAHUMMAGHFIRLII, yang artinya: "Maha Suci Engkau ya, Allah,
dan dengan memuji-Mu Ya, Allah ampunilah aku."
Berdasarkan hadits dari 'A-isyah,
bahwasanya dia berkata:
"Adalah Nabi SAW memperbanyak
membaca Subhanakallahumma Wa Bihamdika
Allahummaghfirlii dalam ruku'nya dan sujudnya.
6. Tumakninah di dalam ruku’.
Tumakninah adalah kegiatan berdian
sejenak ketika ruku’. Ukuran berdiam tersebut seperti halnya panjangnya bacaan
subhanallah.
7. I’tidal.
Setelah ruku' dengan sempurna dan
selesai membaca do'a, maka kemudian bangkit dari ruku' atau yang disebut dengan
I’tidal. Waktu bangkit tersebut disertai dengan mengangkat kedua tangan
sebagaimana waktu takbiratul ihrom, bersamaan dengan membaca sami’allahuliman hamidah
8. Tumakninah di dalam I’tidal.
Tumakninah adalah kegiatan berdian sejenak
ketika I’tidal. Ukuran berdiam tersebut seperti halnya panjangnya bacaan
subhanallah.
9. Sujud dua kali.
Anggota-anggota yang diharuskan menempel
tempat sujud ada tujuh anggota yaitu :
kening, dua telapak tangan, dua lutut dan dua ujung kaki. Bacaan Sujud
yang pernah Rasulullah baca
·
SUBHAANA RABBIYAL A'LAA.
·
SUBHAANA RABBIYAL A'LAA WA BIHAMDIH.
·
SUBHAANAKALLAAHUMMA RABBANAA WA
BIHAMDIKA ALLAAHUMMAGHFIRLII.
10. Tumakninah dalam sujud.
11. Duduk antara dua sujud.
Duduk ini dilakukan antara sujud yang
pertama dan sujud yang kedua, pada setiap raka’atnya
12. Tumakninah dalam duduk dianatara dua
sujud.
13. Duduk tasyahud akhir.
Tasyahhud
akhir dilakukan pada roka'at yang terakhir.
14. Membaca tasyahud akhir.
15. Membaca shalawat nabi pada tasyahud
akhir.
16. Salam yang pertama.
17. Niat keluar dari shalat.
18. Tertib.
Melakukan
rukun-rukun shalat secara urut dan tertib tanpa melewatkan atau bahkan
menambahi rukun shalat.
Shalat fardhu adalah shalat yang
diwajibkan bagi tiap-tiap orang dewasa dan berakal (mukallaf) yang dikerjakan
lima kali dalam satu hari satu malam.
a.
Sholat dhuhur, waktu pelaksaannya dilakukan setelah
tergelincirnya matahari, akhir waktunya ialah apabila baying-bayang sesuatu
telah sama panjangnya dengan sesuatu benda.
b. Sholat ashar, waktu pelaksannanya adalah dari mulai habis waktu dhuhur,
yaitu setelah baying-bayang suatu benda melebihi panjang benda itu sendiri.
Pada waktu ashar waktu terbagi menjadi lima, yaitu
·
Waktu fadhilah yaitu awal wktu shalat
ashar dan waktu paling baik untuk
melakukan shalat ashar.
·
Waktu ikhtiyar yaitu waktu ketika sebuah
bayang-bayang telah dua kali sama dengan benda, dan belum termasuk mengakhirkan
shatlat ashar.
·
Waktu jawaz bilaa karohah yaitu waktu
dimana dua kali bayang-bayang suatu benda semu kekuningan karena pancaran
kuning matahari sore, di waktu ini shalat masih diperbolehkan tanpa adanya
kemakruhan.
·
Waktu jawaz bikarohah adalah waktu
dimana matahari mulai tenggelam, di
waktu ini masih ada pemboleha shalat ashatr namun sudah makruh.
·
Waktu tahrim yaitu waktu tenggelamnya
matahari, di waktu ini shalat ashar tidak boleh dilakukann kecuali karena
hal-hal tertentu yang menyebabakan terlambat pelaksanaan shalat.
Akhir waktu shalat
ashar ialah waktu takhrim.
c. Sholat
maghrib, waktu pelaksanaan shalat maghrib dimulai sejak terbenamnya
matahari, waktu magrib adlah waktu yang sangat singkat, panajng waktu magrib di
umpamakan sama panjangnya dengan kiat melakukan adzan, wudhu’, menutup aurat,
shalat qabliah magrib sampai shalat magrib.
Atau sama dengan munculnya mega merah.
d.
Sholat Isya', waktu permulaan
isya’ ialah samarnya mega merah, dan akhir wktu shalat isya’ ialah setelah
terbitnya fajar shodiq.
e.
Sholat subuh, waktu shubuh dimulai setelah terbit fajar shodiq sampai
terbitnya fajar.
Setelah shalat fardhu adalah salah satu
waktu yang baik atau mustajab untuk berdo’a, berikut adalah rangkaian wirid
yang biasa dilakukan di masyarakat :
·
Astaghfirullohal_'adzhiimal-ladzii
laa ilaaha illaa huwal khayyul qoyyuumu wa atuubu ilaih. 3x
·
La ilaha illallohu
wa'hdahu laa syariikalah, lahul mulku walahul'hamdu yu'hyii wayumiitu wahuwa 'ala_kulli syai'in qodiir.
3x
·
Allohumma antassala mu wa minkassala
mu wa ilaika ya'uwdussala m fakhayyina
robbana bissalamu wa adkhilnaljannata da rossala mi taba rokta robbana
wa ta'a laita ya dzal jalali wal ikrom.
·
Al-Fatikahah.
·
Ayat
kursi.
·
Ilahana rabbana antamaulana
sub'hanallah.
Aub'hanallah. 33x
·
Sub'ha_nallahi wabi'hamdihi da 'iman
abadan al'hamdulillah.
Al'hamdulillah. 33x
·
Al'hamdulillahi 'ala kulli'halinn
wafiikulli'halin wabini'mati ya_karim.
Allahu akbar.33x
·
Allohu akbar kabiiron
wal'hamdulillahi katsiron wasub'ha nallahi bukrotan wa ashiilan, la_ilaha
illallohu wa'hdahula syariikalah, lahulmulku walahul'hamdu yu'hyii wayumiitu
wahuwa 'ala kulli syai inqodiir. wala 'hawla wala quwwata illa billahil
'aliyyil 'adzhim.
·
Astaghfirullohal_'adzhiim. 3x
·
Afdholudz-dzikri fa_'lam annahu,
La ilaha illalloh. 33x
·
La ilaha illallohu
mu'hammadurosuulullohi sollallohu 'alaihi wa sallam, kalimatu'haqqin 'alaiha_
na'hya_ wa 'alaiha_ namuutu wa biha_ nub'a-tsu insya_ 'allohu minal aminiin.
Berdo’alah setelah membaca wirid walau
hanya dengan menbaca do’a keselamatan dunia akhirat seperti berikut ini :
·
Bismillahirrahmanirrahiim.
Rabbana aatina fiddunya khasanah wa fil akhirati khasanatau waqiina ‘adabannar.
Artinya
: “Dengan menyebut nama Allah yang Maha
PEngasih lagi MAha Penyayang, ya Tuhan kami berikanlah kebaikan kepada kami di
dunia dan akhirat, dan hindarkanlah kami dari siksa neraka jahannam”.
Dalam pelaksanaan shalat harus di
perhatikan beberapa perkara berikut ini yang mampu membatalkan shalat.
1. Berbicara
dengan sengaja, atau berbicara yang mampu memberikan kefahaman orang lain.
2. Banyak
bergerak, atau bergerak yang meklebihi 3 gerakan.
3. Berhadas
baik itu hadas besar maupun hadas kecil.
4. Terdapatnya
najis baik najis basah atu kering tetap mampu membataklah shalat.
5. Terbukanya
aurat.
Aurat bagi laki-laki adalah bagian badan
antara pusar sampai lutut, sedangkan aurat perempuan semua anggota tubuh
kecuali bagian muka dan telapak tangan.
6. Berubahnya
niat shalat.
7. Membelakangi
kiblat.
8. Makan
dengan sengaja baik itu sedikit maupun banyak.
9. Minum
baik itu sedikit ataupun banyak.
10. Tertawa
terbahak-bahak.
11. Murtad
baik dengan perkatan atau perbuatan.
Syarat sah shalat jamak qashar
·
Mengadakan perjalanan bukan dalam kemaksiatan.
Sebagaimana firman Allah:
“dan apabila
kamu bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu.
Jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir
itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (Annisa:101).
·
Jarak perjalanan sekurang-kurangnya 80,640
Km(perjalanan sehaari semalam) Sebagaimana sabda nabi SAW, yang artinya: “dari
Syu’bah. Ia berkata: saya bertanya kepada annas tentang mengqashar shalat.
Jawabannya: Rasulullah SAW, apabila menempuh jarak perjalanan tiga farsakh atau
tiga mil (80,640 Km), beliau shalat dua rakaat.” (HR. Ahmad, muslim dan abu
daud).
Shalat
jamak ialah mengerjakan 2 shalat wajib dalam satu waktu. Contoh: shalat dzuhur
dan shalat ashar, shalat maghrib dan shalat isya. Shalat subuh tidak boleh
dijamak dan harus dikerjakan pada waktunya.
a.
Syarat-Syarat Jama’ Taqdim dan Takhir.
Ø Syarat-Syarat Jama’ Taqdim.
1)
Harus tertib (dhuhur kemudian ashar atau
maghrib kemudian isya).
2)
Niat menjama’ shalat.
3)
Beruntut, tidak terbatasi waktu lama.
4)
Uzdurnya sampai shalat yang kedua.
Ø Syarat-Syarat Jama’ Takhir.
1)
Niat jama’ takhir.
2)
Udzur.
b.
Shalat Jamak Takdim.
Jamak takdim dikerjakan pada waktu shalat yang
pertama. Maksudnya, jika anda akan menjamak shalat dzuhur dan ashar, maka anda
mengerjakannya saat waktu dzuhur. Begitupun maghrib dan isya yang dilakukan
saat waktu maghrib tiba. Urutannya, kerjakan shalat yang pertama kemudian
shalat kedua tanpa diselingi kegiatan apapun. Maksudnya, setelah salam pada
shalat dzuhur anda langsung berdiri mengerjakan shalat ashar. Keduannya
dikerjakan 4 rakaat tanpa dikurangi, berikut niatnya:
·
Niat shalat jamak takdim dzuhur.
Ushollii fardlozh dhuhri arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati
majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Saya berniat shalat fardu dhuhur empat rakaat dengan menghadap
qiblat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”.
Untuk niat shalat ashar
nya :
Ussolli fardhol ‘ashry arba’a raka’atim mustaqbilal qiblati
majmu’an biddhuhri taqdiman lillahi ta’ala.
“Saya berniat sahalat fardhu ashar empat rakaat dengan menghadap
qiblar di jama’ dengan dhuhur dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”
Untuk shalat magrib dan
isya’ sama halnya seperti niat shalat diatas hanya saja dig anti dengan shalat
yang dikerjakan.
·
Niat shalat jamak takdim maghrib.
Ushollii fardlozh maghribi tsalatsa raka’aatin mustaqbilal qiblati
majmuu’an ma’al ‘isya-i adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Saya berniat shalat maghrib tiga rakaat dengan menghadap qiblat yang dijama’ dengan isya, fardu karena Allah
Ta’aala”.
Untuk niat shalat isya
nya :
Ussolli fardhol ‘isya-i arba’a raka’atim mustaqbilal qiblati
majmu’an bilmaghrib taqdiman lillahi ta’ala.
“Saya berniat sahalat fardhu isya empat rakaat dengan menghadap
qiblar di jama’ dengan magrib dengan jama’ taqdim karena Allah Ta’ala”
c. Shalat
Jamak Takhir.
Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak takdim, yakni
mengerjakan dua shalat fardu pada waktu shalat yang kedua (adalah waktu ashar
dan isya).
·
Niat
shalat zhuhur jamak takhir dengan ashar.
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a
raka’aatin mustaqbilal qiblati majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“saya berniat shalat fardu dhuhur
empat rakaat dengan menghadap qiblat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah
Ta’aala”.
Kedua
shalat dilakukan pada waktu ashar, bisa zhuhur dulu, bisa ashar dulu.
·
Niat
shalat ashar jamak takhir dengan zhuhur.
Ushollii fardlol ‘ashri arba’a
raka’aatin mustaqbilal qiblati majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi
ta’aalaa.
“Saya berniat shalat fardu Ashar
empat rakaat dengan menghadap qiblat yang dijama’ dengan dhuhur, fardu karena
Allah Ta’aala”.
Begitu pula dengan shalat magrib dan
isya.
·
Niat shalat isya
jamak takhir dengan maghrib.
Ushollii fardlozh magribi tsalatsa
raka’aatin mustaqbilal qiblati majmuu’an ma’al isya-i adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“saya berniat shalat fardu maghrib tiga
rakaat dengan menghadap qiblat yang
dijama’ dengan isya, fardu karena Allah Ta’aala”.
·
Niat
shalat maghrib jamak takhir dengan isya.
Ushollii fardlol isya-i arba’a
raka’aatin mustaqbilal qiblati majmuu’an ma’azh maghribi adaa-an lillaahi
ta’aalaa.
“Saya berniat shalat fardu isya
empat rakaat dengan menghadap qiblat yang dijama’ dengan magrib, fardu karena
Allah Ta’aala”.
Berbeda dengan shalat jamak yang menggambungkan, shalat qasar
artinya meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2
rakaat. Contoh, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat ashar dan
isya, hanya shalat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qasar. Maka dari itu, tidak
diperbolehkan mengqasar shalat subuh dan maghrib.
a. a Syarat-syarat shalat
qashar.
·
Mengetahui diperbolehkannya mengqashar shalat.
·
Bepergian tidak dengan niat buruk atau maksiat.
·
Bepergian dengan mempunyai tujuan.
·
Jarak yang ditempuh kira-kira 90 km.
·
Shalat yang di qashar adlah bukan shalat yang di qada’.
·
Niat qashar ketika takbiratul ikhram.
·
Tidak boleh makmum pada orang yang sempurna shalatnya.
·
Udzurnya sampai selesanya shalat.
·
Menjaga kemantapan niat qashar.
a. b Niat-niat shalat qashar.
·
Niat qashar shalat dhuhur :
Usholli farduzh dzuhri
qasran rok’ataini lillahi ta’ala.
“Niat shalat fardhu
dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah”.
·
Niat qashar shalat ashar :
Usholli fardol ‘ashry
qasran rok’ataini lillahi ta’ala.
“Niat shalat fardhu
ashar secara qashar dua rakaat karena Allah”.
·
Niat qashar shalat isya.
Usholli farduzh isya-i
qasran rok’ataini lillahi ta’ala
“Niat shalat fardhu isya secara qashar dua rakaat karena Allah”
Betapa murahnya Allah S.W.T. Selain memperbolehkan hambanya
menjamak atau mengqashar ibadah shalatnya. Allah juga mengizinkan kita untuk
mengerjakan shalat jamak qashar, yakni digabung dan diringkas. Artinya anda
mengerjakan 2 shalat fardu dalam satu waktu dan juga meringkasnya. Shalat jamak
qashar bisa dilakukan secara takdim maupun takhir.
a.
Syarat sah shalat jamak qashar
·
Mengadakan perjalanan bukan dalam kemaksiatan.
Sebagaimana firman Allah:
“dan apabila
kamu bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu.
Jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir
itu adalah musuh yang nyata bagimu”. (Annisa:101).
·
Jarak perjalanan sekurang-kurangnya 80,640
Km(perjalanan sehaari semalam) Sebagaimana sabda nabi SAW, yang artinya: “dari
Syu’bah. Ia berkata: saya bertanya kepada annas tentang mengqashar shalat.
Jawabannya: Rasulullah SAW, apabila menempuh jarak perjalanan tiga farsakh atau
tiga mil (80,640 Km), beliau shalat dua rakaat.” (HR. Ahmad, muslim dan abu
daud).
b.
Niat-niat menjama’ qashar.
·
Niat shalat qashar dan jamak taqdim
أصلي فرض الظهر جمع تقديم
بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhazh zhuhri
rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“Aku berniat shalat
fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah
ta’ala.”
·
Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:
أصلي فرض الظهر جمع تأخير
بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini
qashran majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“aku berniat shalat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan
menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”
Shalat Jum’at adalah
shalat wajib dua raka’at yang dilaksanakan dengan berjama’ah diwaktu Zuhur
dengan didahului oleh dua khutbah.
Shalat jum’at hukumnya fardhu ‘ain,
artinya wajib dilakukan atas laki-laki dewasa yang beragama islam, merdeka, bertempat
tinggal tetap dan sehat. Adapun perempuan, anak-anak, hamba sahaya, non muslim
(orang kafir), orang gila, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh tidak
diwajibkan melakukan shalat jum’at.
Pengecualian
ini ditetapkan oleh sabda Nabi SAW:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ
وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ,
وَاِمْرَأَةٌ, وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ.(صحيح علي شرطي البخا ري ومسلم)
“Jum'at itu hak yang wajib bagi setiap Muslim
dengan berjama'ah kecuali empat orang, yaitu: budak, wanita, anak kecil, dan
orang yang sakit."
Adapun bagi musafir, dan
ada yang udzur, karena perbuatan Rasulullah SAW, apabila mengadakan
perjalanan jauh, dan sampai hari jum’at beliau dan para sahabatnya tidak
menunaikan shalat jum’at, melainkan hanya shalat Zuhur, demikian pula ketika
kejadian badai hari jum’at dikota madinah, Beliau menganjurkan para sahabatnya
shalat masing-masimg di rumah mereka.
Para ulama sependapat
bahwa hukum shalat jum’at adalah fardhu ‘Ain dan jumlah rakaatnya dua. Hal ini
berdasarkan firman Allah ta’ala:
يَا اَيٌّهَا الّذِيْنَ امَنُوْااِذَا نُوْدِيَ
لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الجُمُعَةُ فَاسْعَوْااِلىَ ذِكْرِاللهِ وَذَرُوْالبَيْعِ
ذَالِكُمْ خَيْرُلَّكُمْ انْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْن
Hai orang-orang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Kandungan Hukum:
Merujuk ayat di atas,
para ulama menyimpulkan bahwa kandungan hukum berikut:
a. Jum’at Wajib
‘Aini bagi yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Orang
yang meniggalkannya tanpa udzur adalah dosa besar.
b. Bila
sudah dikumandangkan adzan jum’at, wajib segera untuk mendengar khutbah dan
menunaikan shalat jum’at.
c. Sesudah
adzan jum’at berkumandang haram hukumnya bagi yang wajib jum’at melakukan
kegiatan yang bersifat duniawi seperti jual beli atau pekerjaan lainnya.
a. Islam.
b. Baligh (cukup umur).
c. Aqil (berakal).
d. Merdeka (bukan hamba
sahya).
e. Laki-laki.
f. Sehat badan (tidak
sakit).
g. Muqim (penduduk tetap)
bukan seorang musafir.
Adapun
syarat-syarat sahnya jum’at menurut madzhab syafi’i antara lain:
a. Dilakukan secara
berjama’ah. Jumlah makmum yang shalat jum’at minimal 40
orang dari penduduk setempat atau penduduk asli (mustauthin) yang telah
wajib jum’at.
b. Dua
raka’at shalat jm’at dan dua khutbahnya harus masih masuk waktu shalat
dzuhur.
c. Dilaksanakan
disuatu perkampungan atau perkotaan.
d. Shalat
jum’atnya tidak berbarengan atau didahului oleh shalat jum’at dimasjid lain
yang masih satu perkampungan. Artinya tidak boleh ada dua jum’at atau lebih
dalam satu kapung atau satu tempat yang sama kecuali diperbolehkan ta’addul jum’at.
e. Harus
didahului dua khutbah.
a. Rukun
Khutbah Jum’at.
1) Membaca
hamdalah.
2) Memebaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW
dengan menggunakan isim dhahir, seperti allaahumma Shalli ‘ala Muhammadin.
3) Wasiyat
taqwa.
4) Membaca
salah satu ayat Al Qur-an pada salah satu khutbah.
5) Mendo’akan
umat muslimin pada khutbah yang kedua.
b. Syarat-syarat
Kautbah Jum’at.
1) Orang
yang berkhutbah (khatib) adalah laki-laki.
2) Suci
dari hadas baik hadas besar maupun hadas kecil.
3) Suci
dari najis.
4) Menutup
aurat.
5) Berdiri
bagi khatib yang mampu berdiri.
6) Duduk
diantara dua khutbah.
7) Dua
khutbah dan shalat harus runtut, tidak terpisah terlalu lama.
8) Diantara
dua khutbah tidak boleh terpisahkan kecuali hanya dengan duduk.
9) Khutbah
dapat di dengan oleh ahli jum’at.
10) Kedua
khutbah dan shalat dilakukan pada waktu dhuhur.
c. Sunnah-sunnah
Khutbah Jum’at.
1) Khatib
adalah imam.
2) Dilakukan
diatas mimbar.
3) Tangan
kiri memegang tongkat.
4) Khatib
membaca surat al ikhalash saat duduk diantara khutbah.
5) Menertibkan
rukun-rukun khutbah.
d. Lafadz
Bilal Jum’at.
·
Bilal adzan.
·
Bilal berdiri di depan
mimbar menghadap jama’ah kemudian mengucapkan :
يَامَعَاشِرَالْمُسْلِمِيْنَ وَزُمْرَةَالْمُؤْمِنِيْنَ
رَحِمَكُمُ اللهِ، رُوِيَ عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّهٗ
قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَاقُلْتَ
لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ اَنْصِتْ وَاْلاِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ.
اَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوْا وَاَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ اللهُ, اَنْصِتُوْا
وَاسْمَعُوْا وَاَطِيْعُوْا رَحِمَكُمُ اللهُ, اَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ
تُرْحَمُوْنَ
·
Setelah Khatib naik ke
mimbar, Bilal mengucapkan doa sebagai berikut :
اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلىٰ مُحَمَّدٍ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلىٰ
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلىٰ سَيِّدِنَا وَمَوْلَانَا
مُحَمَّدٍ،وَاْلحَمْدُ لِهِِّٰ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ
قَوِّاْلاِسْلاَمَ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلْاَحْيَآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ، وَيَسِّرْهُمْ عَلىٰ
اِقَامَةِ الدِّيْنِ. رَبِّ اخْتِمْ لَنَا مِنْكَ بِالْخَيْرِ وَيَاخَيْرَالنَّاصِرِيْنَ
بِرَحْمَتِكَ يَااَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
·
Bilal adzan yang kedua
setelah Khatib mengucapkan salam.
·
Bilal membaca shalawat
ketika Khatib duduk diantara dua khutbah.
مُحَمَّدٍ سَيِّدِنَا اٰلِ وَعَلىٰ مُحَمَّدٍ سَيِّدِنَا عَلىٰلِّ صَ
اَللّٰهُمَّ
e. Niat
Shalat Sunnah Qabliyyah Juma’at.
Setelah khutbah dan sebelum melakukan
sholat jum’at disunnatkan melakukan shalat qabliyyah jum’at. Niatnya adalah
Ussalli sunnatal
jum’ati rak’ataini qabliyyyatan lillahi ta’ala.
“saya berniat shalat
sunnah qabliyyah jum’at dua raka’at karena Allah ta’ala”.
a. Mandi
sebelum masuk dhuhur.
b. Memotong
kuku.
c. Mencukur
kumis.
d. Mencukur
bulu ketiak.
e. Menghilangkan
bau tak sedap.
f. Memakai
wewangian.
g. Berangkat
lebih awal.
h. Memakai
pakaian bersih.
i.
Memakai pakaian putih.
j.
Memekai sorban.
k. Membaca
surrah al-kahfi, ali imran, hud, ad-dukhon pada siang atau malam jum’at.
l.
Memperbanyak membaca shalawat nabi.
m. Memperbanyak
berbuat baik.
n. Memperhatikan
khutbah (inshat).
اَللهُمَّ اجْعَلْ فِىْ قَلْبِى نُوْرًا وَفِى
لِسَانِىْ نُوْرًا وَفِىْ بَصَرِىْ نُوْرًا وَفِىْ سَمْعِىْ نُوْرًا وَعَنْ
يَسَارِىْ نُوْرًا وَعَنْ يَمِيْنِىْ نُوْرًا وَفَوْقِىْ نُوْرًا وَتَحْتِىْ
نُوْرًا وَاَمَامِىْ نُوْرًا وَخَلْفِىْ نُوْرًا وَاجْعَلْ لِّىْ نُوْرًا
alloohummaj-'al fii
qolbhii nuuroon wa fii lisaanii nuuroon wa fii bashorii nuuroon wa fii sam 'ii
nuuroon wa 'an yamiinii nuuroon wa'an yasaarii nuuroon wa fauqii nuuroo wa
tahtii nuuroo wa amaamii nuuroon wa kholfii nuuroon waj-'al lii nuuroon.
Artinya : “Ya Allah, jadikanlah
dihatiku cahaya, pada lisanku cahaya dipandanganku cahaya, dalam pendengaranku
cahaya, dari kananku cahaya, dari kiriku cahaya, dari atasku cahaya, dari
bawahku cahaya, dari depanku cahaya, belakangku cahaya, dan jadikanlah untukku
cahaya”.
رَحْمَتِكَبْوَابَ اَ لِىْ افْتَحْ اَللهُمَّ
alloohummmaf tahlii abwaaba rohamtika.
Artinya : “Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu
rahmat-Mu”.
فَضْلِكَ مِنْ اَسْأَلُكَ اِنِّى اَللهُمَّ
allohumma innii as-aluka min fadlika.
Artinya : “Ya Allah,
sesungguhnya aku memohon keutamaan dari-Mu”.
Shalat sunah rawatib dilakukan sebelum dan setelah shalat fardhu. Yang
sebelum Shalat Fardhu disebut shalat qobliyah, dan yang
setelah shalat fardhu di sebut shalat Ba'diyah. Keutamaannya adalah
sebagai pelengkap dan penambal shalat fardhu yang
mungkin kurang khusu atau tidak tumaninah.
·
2 rakaat sebelum sholat subuh (sesudah sholat subuh
tidak ada sholat sunah ba’diyah).
·
2 rakaat sebelum sholat zuhur. 2 atau 4 rakaat
sesudah zuhur.
·
2 rakaat atau 4 rakaat sebelum sholat ashar,
(sesudah sholat ashar tidak ada sholat ba’diyah).
·
2 rakaat sesudah sholat maghrib.
·
2 rakaat sebelum sholat isya.
·
2
rakaat sesudah sholat isya.
·
Sholat-sholat
tersebut yang dikerjakan sebelum sholat fardhu, dinamakan “qobliyah” dan
sesudahnya disebut “ ba’diyah”.
Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan pada pagi hari
antara pukul 07.00 hingga jam 10.00 waktu setempat. Jumlah roka'at shalat dhuha minimal dua rokaat dan
maksimal dua belas roka'at dengan satu salam setiap dua roka'at. Manfaat dari shalat dhuha adalah supaya dilapangkan
dada dalam segala hal, terutama rejeki. Saat melakukan sholat dhuha sebaiknya membaca ayat-ayat
surat al-waqi'ah, adh-dhuha, al-quraisy, asy-syamsi, al-kafirun dan al-ikhlas.
Shalat sunah tahajud adalah shalat yang dikerjakan pada waktu tengah
malam di antara shalat isya’ dan Shalat shubuh setelah bangun tidur. Jumlah
rokaat shalat tahajud minimal dua rokaat hingga tidak terbatas.
Saat hendak kembali tidur sebaiknya membaca ayat kursi, surat al-ikhlas, surat
al-falaq dan surat an-nas.
Adapun keutamaan melaksanakan sholat tahajjud, ialah :
·
Akan dipelihara oleh
Allah SWT dari segala macam bencana.
·
Tanda ketaatannya akan
tampak kelihatan dimukanya.
·
Akan dicintai para hamba
Allah yang shaleh dan dicintai olehsemua manusia.
·
Lidahnya akan mampu
mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
·
Akan dijadikan orang
bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.
Sedangkan
yang empat keutamaan diakhirat, yaitu :
·
Wajahnya berseri ketika bangkit
dari kubur di Hari Pembalasan nanti.
·
Akan mendapat keringanan
ketika di hisab.
·
Ketika menyebrangi
jembatan Shirotol Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat, seperti
halilintar yang menyambar.
·
Catatan amalnya diberikan
ditangan kanan.
Shalat Hajat adalah shalat agar hajat atau cita-citanya
dikabulkan oleh Allah SWT.Shalat hajat dikerjakan bersamaan dengan ikhtiar atau usaha untuk
mencapai hajat atau cita-cita.Shalat sunah hajat dilakukan minimal dua
rokaat dan maksimal dua belas bisa kapan saja dengan satu salam setiap dua
roka'at, namun lebih baik dilakukan pada sepertiga terakhir waktu malam.
Shalat sunnah at-taubah
adalah shalat sunnah yang dilaksanakan untuk memohon pengampunan atas dosa yang
telah dilakukan. Waktu melaksanakan shalat at-taubah adalah ketika
seseorang telah menyadadari dosa yang telah diperbuat dan ia telah menyesalinya
dalam hati, maka ia diwajibkan bersegera shalat at-taubah.Jumlah rakaatnya
minimal 2 rakaat dan maksimal 6 rakaat.
Setelah shalat sunnah
at-taubah dianjurkan membaca istighfar sebanyak – banyaknya.
Hikmah: dapat di hapuskan
seluruh dosa – dosa.
Shalat
Istikharah ialah shalat sunnah untuk memohon kepada allah ketentuan pilihan
yang lebih baik diantara dua hal yang belum dapat ditentukan baik atau
buruknya.Terdiri dari dua rakaat.
Shalat istikharah dan
dhalat hajjat waktunya lebih utama dikerjakan seperti melakukan shalat tahajjud
yakni dimalam hari.
Setelah shalat, membaca do’a istikharah:
“allahhumma innii astakhiiruka bi’ilmika
waastaqdiruka biqudratika wa as’aluka min fadhlika ‘aziim fa innaka taqdiru
walaa aqdiru wa ta’lamu wa laa a’lamu wa anta ‘allamul-ghuyuub allahumma in
kunta ta’lamu ana haadzal amra khairu lii fii diinii wa ma’aasyi wa’aaqibatu
amrii faqdirhu lii wa yassirhu lii tsumma baarik lii fiihii wa in kunta
ta’lamuanna haadzaa syarrul lii fii diinii wa ma’aasyi wa’aaaqibati amrii
fashrifu ‘annnii fashrifnii ‘anhu waqdir liyakhaira haitsu kaana tsumma”.
-
Hikmah:
-
Dapat diberi petunjuk untuk memecahkan persoalan.
-
Sarana untuk mendekatkan
diri kepada Allah.
-
Meningkatkan iman.
Shalat sunnah tasbih adalah
shalat sunnah yang sebagaimana dianjurkan oleh rasulullah saw kepada mamaknya
sayyidina abbas bin abdul munthallib. Shalat tasbih ini
dianjurkan diamalkan, kalau tidak bisa tiap malam, dapat dilakukan tiap minggu
sekali, jika tidak bisa dapat dilakukan satu bulan sekali, jika tetap tidak
bisa dilakukan setahun sekali, setidak – tidakya seumur hidup sekali.
-
Jika dikerjakan siang hari
dilaksanakan 4 rakaat sekali salam
-
Jika dikerjakan di malam
hari 4 rakaat 2 kali salam
Adapun surat yang
dibaca:
1) at-takatsur.
2) al-‘ashr.
3) al-kaafirun.
4) al-ikhlash.
Bacaan tasbih :
“subhanallahi, walhamdulillahi, wa
la-ilaahaillaallahi, waallahu akbaru, wa laa haula walaa quwwata illa billahi”.
Membaca tasbih dilakukan setelah selesai:
-
Membaca surat :15 kali
-
Rukuk :10
kali
-
I’tidal :10
kali
-
Sujud pertama :10 kali
-
Duduk diantara dua sujud :10 kali
-
Sujud kedua :10
kali
Jumlah tasbih 75x4
:300 kali
Hikmah.
-
Memuji dan mengagungkan Allah SWT
-
Memantapkan Iman dan Taqwa
Kusuf
adalah gerhana matahari dan khusuf adalah gerhana bulan[4].
Shalat kusuf dan khusuf hukumnya sunnah muakaddah berdasarkan sabda Nabi saw,
yang artinya :
“Sesungguhnya matahari dan bulan
tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang maupun kehidupannya.Maka
apabila kalian menyaksikan itu, hendaklah kalian shalat dan berdoa kepada Allah
Ta’ala.” (H.R. Syaikhain).
Sholat sunnah syukril wudhu adalah sholat yang
dikerjakan setelah berwudhu.
Hadist dari Abu Hurairah ra
yang mengatakan bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah bertanya kepada
Bilal sesudah Shalat Subuh : “Hai Bilal, ceritakanlah kepadaku amal yang
engkau kerjakan dalam Islam yang penuh dengan pengharapan (yang engkau harapkan
cepat terkabulnya). Karena aku mendengar suara sandalmu ( trompah ) diantara
hadapanku didalam Sorga ( ketika aku bermimpi ).” Bilal menjawab
: “ Tidak ada satupun amalan yang sangat penuh pengharapan,
kecuali setiap selesai berwudhu ( bersuci ) baik dimalam atau disiang hari, aku
melakukan Shalat Sunnat Wudhu, sesuatu yang memang telah ditentukan untukku
supaya aku mengerjakan Shalat itu.” ( HR. Ahmad,
Bukhari dan Muslim )
Sesungguhnya Rosulullah SAW sendiri sehubungan
dengan keutamaan (fadhilah) dari Shalat Sunnat Wudhu beliau telah bersabda :
“Barang siapa yang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya dengan
bershalat dua raka’at dengan sepenuh hati dan wajahnya, maka diwajibkan baginya
masuk Sorga.
Tahiyatul masjid berarti
penghormatan masjid, shalat tahiyatul masjid berarti shalat yang dikerjakan
untuk menghormati masjid. Masjid adalah tempat manusia bersemabah sujud kepada
Allah, semua kegiatan di masjid menggunakan nama Allah oleh karena itu masjid
disebut Baitullah. Demikian mulianya sehingga islam mensyariatkan shalat
tahiyatul masjid, Rasulullah bersabda:
ﺇﺬﺍ ﺟﺎﺀ ﺍﺤﺪﻜﻢ ﺍﻠﻤﺴﺟﺪ ﻓﻠﻴﺻﻞ ﺴﺟﺪﺗﻳﻥ ﻣﻥ ﻗﺑﻞ ﺍﻥ ﻴﺟﻟﺱ. ﺭﻮﺍﻩﺃﺑﻮ ﺪﺍﻮﺪ
Artinya: “Apabila salah
seorang diantara kamu masuk masjid, hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum
duduk. “(HR.Abu Dawud dari Abi Qatadah : 395)
Melakukan sholat tahiyatul
masjid saat setelah masuk masjid dan belum sampai duduk. Dilakukan
sendiri-sendiri tidak berjama’ah, sebagaimana berikut akan dijelaskan bagaimana
tata cara dalam melakukan shalat tahiyatul masjid.
Tata cara pelaksanaan shalat tahiyatul masjid
adalah sebagai berikut :
·
Jumlah rakaatnya hanya 2 rakaat.
·
Dilaksanakan secara munfarid
(sendirian).
·
Syarat sah shalat tahiyatul masjid sama
dengan shalat yang lain, ditambah satu lagi yakni dilakukan di masjid. Tidak
sah jika dilakukan diluar masjid.
·
Waktunya setiap saat memasuki masjid,
baik untuk melaksanakan shalat fardu maupun ketika akan beri’tikaf.
·
Bacaan-bacaan shalat tahiyatul masjid
sama dengan shalat yang lain, hanya niatnya saja yang berbeda.
Urutannya secara garis besarnya
:
-
Berniat shalat Tahiyatul
Masjid, contoh lafadznya :
أُصَلِّي سُنَّةً تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ
رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالى
Artinya: “Saya berniat shalat tahiyat masjid dua rakaat karena Allah
Ta’ala.”
-
Takbiratul ihram.
-
Shalat dua rakaat seperti
biasa.
-
Salam.
Tujuan dari pelaksanaan
shalat dua rakaat ini adalah untuk menghormati masjid. Karena masjid memiliki
kehormatan dan kedudukan mulia yang harus dijaga oleh orang yang memasukinya.
Yaitu dengan tidak duduk sehingga melaksanakan shalat tahiyatul masjid ini.
Karena pentingnya shalat ini, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tetap
memerintahkan seorang sahabatnya – Sulaik al-Ghaathafani – yang langsung duduk
shalat memasuki masjid untuk mendengarkan khutbah dari lisannya. Ya, Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam tidak membiarkannya duduk walaupun untuk mendengarkan
khutbah dari lisannya, maka selayaknya kita memperhatikan shalat ini.
Jumhur ulama berpendapat : hukum
shalat dua rakaat sebelum masuk masjid adalah mandub (sunnah)
dan tidak wajib.
HiKmah : Imam
Nawawi rahimahullaah berkata, “Sebagian mereka (ulama)mengungkapkannya
dengan Tahiyyah Rabbil Masjid (menghormati RabbTuhan yang
disembah dalam- masjid), karena maksud dari shalat tersebut sebagai
kegiatan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, bukan kepada
masjidnya, karena orang yang memasuki rumah raja, ia akan menghormat kepada
raja bukan kepada rumahnya.”
Shalat sunnah
awwabin yaitu shalat sunnah sunnah ba’dal maghrib,Jumlah rakaatnya
minimal 2 rakaat dan maksimal 6 rakaat. Adapun bacaan
suratnya:
-
al-falaq dan an-nas.
-
Sesuka hati.
-
al-kafirun dan al-ikhlas.
Hikmah.
-
Sarana mendekatkan diri kepada allah.
-
Meningkatkan iman.
-
Ditinggikan derajatnya.
Shalat
sunah ini di lakukan untuk memohon turunnya hujan.dilakukan secara berjamaah
saat musim kemarau.
Sebagaimana
telah diterangkan bahwa waktu shalat hari raya idul fitri adalah tanggal 1
syawal mulai dari terbit matahari sampai tergeincirnya.Akan tetapi, jika
diketahui sesudah tergelincirnya matahari bahwa hari itu tanggal 1 syawal jadi
waktu shalat telah habis, maka hendaklah shalat di hari kedua atau tanggal 2
saja.Sedangkan untuk shalat hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
Shalat
sunah witir dilakukan setelah sampai sebelum fajar. bagi yang yakin akan
bangun malam diutamakan dilakukan saat sepertiga malam setelah shalat Tahajud. Shalat witir disebut juga shalat penutup.biasa dilakukan sebanyak
tiga rakaat dalam dua kali salam, dua rakaat pertama salam dan dilanjutkan satu
rakaat lagi
Shalat
Tarawih yaitu shalat malam pada bulan ramadhan hukumnya sunnah muakad atau
penting bagi laki-laki atau perempuan, boleh dikerjakan sendiri-sendiri dan
boleh pula berjama’ah.
Shalat muthlaq yakni shalat sunnah yang tak
bersebab.
Waktu yang dilarang
melaksanakan Shalat muthlaq
·
Waktu matahari sedang
terbit, hingga naik setombak/lembing.
·
Ketika matahari sedang
tepat dipuncak ketinggian hingga tergarincirnya.
·
Sesudah shalat ashar hingga
terbenamnya matahari.
·
Sesudah shalat subuh hingga
terbitnya matahari agak tinggi.
·
Ketika mata hari akan
tenggelam hingga tenggelamnya mtatahari tersebut.
Shalat sunnah ini tidah
terbatas jumlah rakaatnya, berapa saja yang kita sanggup kita boleh lakukan,
dan dilaksanakan tiap – tiap 2 rakaat satu salam.
Hikmah.
-
Sarana untuk mendekatkan
diri kepada Allah.
-
Meningkatkan iman.
-
ditiggikan derajatnya.
1.
atas orang yang sakit untuk sholat berdiri apabila
mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, karena berdiri dalam sholat
wajib adalah salah satu rukunnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَقُومُواْ لِلّهِ قَانِتِينَ
Berdirilah untuk Allah (dalam
shalatmu) dengan khusyu’.(Qs. Al-Baqarah/2:238) dan keumuman hadits ‘Imrân di
atas.
Diwajibkan juga orang yang mampu
berdiri walaupun dengan menggunakan tongkat atau bersandar ke tembok atau
berpegangan dengan tiang berdasarkan hadits Ummu Qais radhiallahu ‘anha
yang berbunyi:
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ
اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِي مُصَلَّاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ
Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berusia lanjut dan lemah maka
beliau memasang tiang di tempat sholatnya untuk menjadi sandaran.(HR Abu Daud
dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah Ash-Shohihah 319).Demikian juga
orang bongkok diwajibkan berdiri walaupun keadaannya seperti orang rukuk.
Syeikh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata, “Diwajibkan berdiri atas seorang dalam
segala caranya, walaupun menyerupai orang ruku’ atau bersandar kepada tongkat,
tembok, tiang ataupun manusia.”
2.
Orang sakit yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’
atau sujud tetap tidak gugur kewajiban berdirinya.Ia harus sholat berdiri dan
bila tidak bisa rukuk maka menunduk untuk rukuk Bila tidak mampu membongkokkan
punggungnya sama sekali maka cukup dengan menundukkan lehernya, Kemudian duduk
lalu menunduk untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke
tanah sedapat mungkin.
3.
Orang sakit yang tidak mampu berdiri maka melakukan
sholat wajib dengan duduk, berdasarkan hadits ‘Imrân bin Hushain dan ijma’ para
ulama. Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Para ulama telah ber-ijma’
(bersepakat -ed) bahwa orang yang tidak mampu shalat berdiri maka dibolehkan
shalat dengan duduk.”
4.
Orang sakit yang dikhawatirkan akan menambah parah
sakitnya atau memperlambat kesembuhannya atau sangat susah berdiri,
diperbolehkan shalat dengan duduk. Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
menyatakan, “Yang benar adalah kesulitan (masyaqqah) membolehkan sholat
dengan duduk. Apabila seorang merasa susah shalat berdiri maka ia boleh shalat
dengan duduk, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يُرِيدُ
اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah
menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Qs.
Al-Baqarah/2:185)
Sebagaimana juga bila berat berpuasa
bagi orang yang sakit walaupun masih mampu diperbolehkan berbuka dan tidak
berpuasa maka demikian juga bila susah berdiri maka ia dibolehkan shalat dengan
duduk.”
Orang yang sakit apabila sholat
dengan duduk sebaiknya duduk bersila pada posisi berdirinya berdasarkan hadits
‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang berbunyi:
رَأَيْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا
Aku melihat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat dengan bersila.
Juga karena bersila secara umum
lebih enak dan tuma’ninah (tenang) dari duduk iftirâsy.
Apabila rukuk maka rukuk dengan
bersila dengan membungkukkan punggungnya dan meletakkan tangannya di lututnya,
karena ruku’ berposisi berdiri.
Dalam keadaan demikian masih
diwajibkan sujud diatas tanah dengan dasar keumuman hadits Ibnu Abas radhiallahu
‘anhuma yang berbunyi:
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ
عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ
وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk
bersujud dengan tujuh tulang; Dahi –dan beliau mengisyaratkan dengan tangannya
ke hidung- kedua telapak tangan, dua kaki dan ujung kedua telapak kaki.” (Muttafaqun
‘Alaihi)
Bila tidak mampu juga maka ia
meletakkan kedua telapak tangannya ketanah dan menunduk untuk sujud. Bila juga
tidak mampu maka hendaknya ia meletakkan tangannya dilututnya dan menundukkan
kepalanya lebih rendah dari pada ketika ruku’.
5.
Orang sakit yang tidak mampu melakukan shalat berdiri
dan duduk maka boleh melakukannya dengan berbaring miring, boleh dengan miring
ke kanan atau ke kiri dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Hal ini
dilakukan dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam hadits ‘Imrân bin al-Hushain:
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ
تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Shalatlah
dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga
maka berbaringlah. (HR al-Bukhari no. 1117)
Dalam hadits ini nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak menjelaskan sisi mana ke kanan atau ke kiri
sehingga yang utama adalah yang termudah dari keduanya.Apabila miring ke kanan
lebih mudah maka itu yang lebih utama dan bila miring ke kiri itu yang termudah
maka itu yang lebih utama. Namun bila kedua-duanya sama mudahnya maka miring ke
kanan lebih utama dengan dasar keumuman hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha
yang berbunyi:
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي
شَأْنِهِ كُلِّهِ فِي نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ
Dahulu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan sebelah kanan dalam
seluruh urusannya, dalam memakai sandal, menyisir dan bersucinya. (HR Muslim
no 396). Kemudian melakukan ruku’ dan sujud dengan isyarat menundukkan kepala
ke dada dengan ketentuan sujud lebih rendah dari ruku’.
Apabila tidak mampu menggerakkan kepalanya maka para
ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:
·
Melakukannya dengan mata. Sehingga apabila ruku’ maka
ia memejamkan matanya sedikit kemudian mengucapkan kata سَمِعَ اللهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ lalu membuka matanya. Apabila sujud maka memejamkan matanya lebih
dalam.
·
Gugur semua gerakan namun masih melakukan sholat
dengan perkataan.
·
Gugur kewajiban sholatnya dan inilah pendapat yang
dirojihkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Syeikh Ibnu Utsaimin merojihkan
pendapat kedua dengan menyatakan, “Yang rojih dari tiga pendapat tersebut
adalah gugurnya perbuatan saja, karena ini saja yang tidak mampu dilakukan.
Sedangkan perkataan maka ia tidak gugur karena ia mampu melakukannya dan Allah
berfirman:
فَاتَّقُوا
اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka
bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs.
At-Taghaabun/64:16)”
6.
Orang sakit yang tidak mampu berbaring miring, maka
boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah
kiblat karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya
arah barat maka letak kepalanya di sebelah timur dan kakinya di arah barat.
7.
Apabila tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada
yang mengarahkannya atau membantu mengarahkannya ke kiblat, maka shalat sesuai
keadaannya tersebut, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
لاَ
يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا
Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Qs.
Al-Baqarah/2:286)
8.
Orang sakit yang tidak mampu shalat dengan terlentang
maka shalat sesuai keadaannya dengan dasar firman Allah Ta’ala:
فَاتَّقُوا
اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Maka
bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs.
At-Taghaabun/64:16)
9.
Orang yang sakit dan tidak mampu melakukan seluruh
keadaan di atas. Ia tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dan tidak mampu
juga dengan matanya, maka ia sholat dengan hatinya. Shalat tetap diwajibkan
selama akal seorang masih sehat.
10. Apabila
orang sakit mampu di tengah-tengah shalat melakukan perbuatan yang sebelumnya
ia tidak mampu, baik keadaan berdiri, ruku’ atau sujud, maka ia melaksanakan
sholatnya dengan yang ia telah mampui dan menyempurnakan yang tersisa. Ia tidak
perlu mengulang yang telah lalu karena yang telah lalu dari sholat tersebut
telah sah.
11. Apabila
orang sakit tidak mampu sujud di atas tanah, maka ia menundukkan kepalanya
untuk sujud di udara dan tidak mengambil sesuatu sebagai alas sujud. Hal ini
didasarkan kepada hadits Jâbir yang berbunyi:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و
سلم عَادَ مَرِيْضًا فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ فَأَخَذَهَا فَرَمَى بِهَا،
فَأَخَذَ عُوْدًا لِيُصَلِّي عَلَيْهِ فَأَخَذَهُ فَرَمَى بِهِ، قَالَ: صَلِّ
عَلَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ وَإِلاَّ فَأَوْمِ إِيْمَاءً وَاجْعَلْ
سُجُوْدَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِكَ
Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk orang sakit lalu melihatnya
sholat di atas (bertelekan) bantal, lalu beliau mengambilnya dan melemparnya.
Lalu ia mengambil kayu untuk dijadikan alas sholatnya, lalu beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam mengambilnya dan melemparnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: “Sholatlah di atas tanah apabila ia mampu dan bila tidak maka
dengan isyarat dengan menunduk (al-Imâ’) dan menjadikan sujudnya lebih rendah
dari ruku’nya.”
Demikianlah sebagian hukum-hukum
yang berkenaan dengan sholat orang yang sakit, mudah-mudahan dapat memberikan
pencerahan kepada orang sakit mengenai shalat mereka.Dengan harapan setelahnya
mereka tidak meninggalkan shalat hanya karena sakit yang dideritanya.Wabillahi
at-taufiq.
No
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
1
|
Merenggangkan kedua siku tanganya
dari kedua lambungnya saat ruku’ dan sujud. Waktu ruku’ dan sujud mengangkat
perutnya dari pahanya.
|
Merapatkan satu anggota kepada
anggota lainnya. Meletakan perutnya pada dua tangan/ siku.
|
2
|
Menyaringkan suaranya /bacaanya
dikeraskan di tempatr keras.
|
Merendahkan suaranya/ bacaanya
dihadapan laki-laki lain yang bukan muhrimnya.
|
3
|
Bila memberitahu suatu kesalahan
Membaca Tasbih, yakni ‘Subhaanallah’.
|
Bila memberitahu sesuatu dengan
bertepuk tangan,yakni tangan kanan ditepukkan ke punggung telapak tangan
kiri.
|
4
|
Auratnya hanya anggota tubuh
antara Pusar dan lutut.
|
Auiratnya seluruh anggouta tubuh kecuali
bagian muka dan kedua telapak tangan
|
Safar artinya berpergian. Jadi sholat safar ialah sholat yang dikerjakan
ketika dalam perjalanan jika menempuh jarak 3mil, maka menurut rasallah saw :
boleh mengerjakan sholat berjamaah kosor.
Tata cara shalat di kendaraan:
1.
Duduk sesuai posisi normal orang naik kendaraan, punggung disandarkan di jok
kursi, pandangan mengarah ke depan bawah.
2.
Takbiratul ihram, membaca surat dengan posisi seperti di atas.
3.
Rukuk dengan sedikit menundukkan badan.
4.
Bangkit i’tidal kembali ke posisi semula.
5.
Sujud dengan menundukkan badan yang lebih rendah dari pada ketika rukuk.
6.
Duduk diantara dua sujud dengan posisi duduk sempurna, seperti ketika
takbiratul ihram.
7.
Gerakan yang lainnya sama seperti di atas
8.
Ketika tasyahud mengacungkan isyarat jari telunjuk dan pandangan tertuju ke
arah telunjuk.
9.
Salam, menoleh ke kanan ke kiri dalam posisi duduk
Shalat berjamaah ialah shalat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua
orang atau lebih, salah seorang di antara mereka menjadi imam dan yang lain
sebagai makmum, dengan aturan serta kaifiat yang tertentu.
Sebagaimana
firman Alllah:
وَأَقِيمُوا۟
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Artinya: dan dirikanlah shalat, bayar lah zakat dan ruku’ lah bersama
orang-orang yang ruku’. “(Al-baqarah: 43).
Sesuai
dengan sabda Nabi SAW:
عَنِ ا بْنِ
عُمَرَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَلَا ةُ الْجَمَا عَةِ تَفْضَلُ
عَلَى صَلَا ةِ الْفَذِّ بِسَبْعِ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً. { رواه البخا ري و مسلم}
Artinya: “dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: shalat
berjamaah itu melebihi keutamaan shalat sendirian, dengan dua puluh tujuh
derajat”. (HR.Bukhari).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh imam dan makmum ketika shalat
berjamaah, sebagai berikut:
a.
Apabila shalat
telah di iqomatkan, maka datangilah dengan tenang.
Sesuaai dengan sabda nabi saw yang
artinya: “dari Abu Hurairah ra, bahwa nabi SAW bersabda: apabila kamu teah
mendengar qomat, maka berjalan lah mendatangi shalat dan hendaklah berjalan
dengan tenang dan tentram dan jangan terburu-buru. Maka apabila kamu dapat
menyusul, shalat lah mengikuti imam, sedang yang sudah tertinggal, maka
sempurnakanlah”. (HR.Bukhari Muslim).
b.
Hendaklah
salah seorang diantara kamu menjadi imam
Sebagaimana sabda Nabi saw yang
artinya: “dari Abu said, ia berkata bahwa rasululla SAW bersabda: apabila ada
tiga orang hendaklah salah seorang diantara mereka menjadi imam, dan yang lebih
berhak menjadi imam adalah yang lebih ahli membaca alquran. (Ahmad, Muslim dan
Nasa’i).
c.
Orang buta
boleh menjadi imam.
Sebagaimana sabda Nabi saw yang
artinya: “dari Anas bahwa Nabi SAW menguasakan kepad Ibnu Maktum atas madinah
dua kali mengimani mereka, padahal dia buta”. (HR. Ahmad dan Abu Daud)
d.
Jika makmum
hanya seorang, berdirilah disebelah kanan imam.
Sebagaimana sabda Nabi SAW yang
artinya: “dari Jabir bin Abdullah yang berkata, bahwa pada suatu ketika nabi
saw shalat magrib, maka sayang datang lalu berdiri di sebelah kirinya, maka
beliau mencegah akudan menjadikan aku disebelah kanannya. Kemudian datang
temanku, maka kami berbaris dibelakangnya”. (HR. Abu Daud).
e.
Hendaklah
meluruskan dan merapatkan barisan.
Sebagaimana sabda Rasulullaah saw
yang artinya: “dari Anas bahwa nabi SAW ersabda: ratakanlah shafmu, karena
merapatkan shaft itu termasuk sebagian dari kesempurnaan shalat”. (HR. Bukhori
muslim).
f.
Isilah shaf
(barisan) yang kosong.
Sebagaimana sabda Rasulullaah saw
yang artinya: “dari annas,bahwa rasullah saw brsabda : penuhilah dulu saf yang
pertama kemudian saf berikutnya. hendaklah saf yang tidak penuh itu saf yang di
belangkang”(hr.ahmad,abu daut,nasai,dan ibnu maja ).
g.
Saf
wanita,letaknya dibelakang saf pria.
Sebagai mana sabda nabi saw yang
artinya: “dari ibnu abas yang berkata : saya sholat disamping nabi saw
sedangkan aisa bersama kami dia sholat dibelakang dan aku disisi nabi”
.(hr.ahmad dan nasa’i).
h.
Kemudian,apabilah imam betakbir,maka
betakbirlah jangan mendahului, atau kita harus mengikuti imam .
sebagai mana sabda nabi saw yang
artinya: “dari abu hurairah,bahwa rasullah saw sumgguh bahwa imam itu diangkat
untuk diikuti.oleh karenanya apabila dia betakbir,maka takbirlah kamu dan
jangan lah kamu betakbir hingga ia bertakbir.dan apabila dia dia telah
ruku’,maka rukuklah kamu dan jangan kau ruku hingga ia ruku “.dan apabila dia
bersujut maka sujutlah kamu ,dan jangan kau bersujut hingga dia
bersujut”.(hr.ahmad dan abu daut)
i.
Bacaan imam
jangan panjang panjang.
Sebagai mana sabda nabi saw yang
artinya: “jika salah seorang diantara mu sholat dengan orang banyak,maka
hendalah diringgankannya,karena diantara mereka ,ada yang lemah,sakit atau tua
. adaun jika ia sholat sendirian bolehlah dipanjangkannya sekendak
hatinya”.(hr.jamaah).
j.
Hendalah
memperhatikan baca imam.
Makmum hendalah memperhatikan bacaan
dan gerakkn imam . seandainya imam salah atau lupa tentang bacaan dan gerakkan
di saat sholat,makmum dapat meneggur dengan bertasbih dengan laki laki dan
bertepuk tanggan bgi perempuan. Sebaimana sabda nabi saw yang artinya: “barang
siapa yang tergangangung oleh sesuatu dala sholatnya,hendaklah ia mengucapkan
“subhanaullah”.bertepuktanggan untuk kaum wanita,sedangkan tasbih untuk kaum
lelaki”.(hr.ahmad,abu daut dan nasa’i).
k.
Jika imam
telah membaca “walladha-dhallin”maka bacalah “amin”.
Sebagaimana sabda nabi saw yang
artinya: “Dari abu hurairah RA, bahwa rasallah saw bersabda bahwa imam telah
membaca “Ghairah Maghdlubi Alaihim walladha-dhallin”, maka membaca “Amin”,
sesungguh malaikat membaca “Amin” bersama-sam dengan imam membaca “amin”.
Barang siapa membaca bersama para malaikat, nisca diampuni dosa-dosanya yang
telah lampau “. (HR. Ahmad dan Nasa’i)
l.
Hendaklah
imam mengeraskan takbir intiqal.
Sebagaimana sabda nabi saw yang
artinya: “Dari Said Ibnu Haris, berkata : Abu Said bersholat menjadi imam kita,
maka membaca takbir dengan nyaring takala menangkat kepalany bangun dari sujud,
ketika akan sujud, ketika bangun, dan ketika berdiri dari dua rakaat.
Selanjutnya dikatakan demikianlah aku melihat rasallah saw. (HR. Bukhoiri dan
Ahmad).
m. Jika kamu menjumpai imam telah sholat maka
bertakbirlah lalu mengikuti pegerakan imam dan jangan hitung rakaatnya, kecuali
mendapatkan rukuk.
Sebagaimana sabda nabi saw yang
artinya: “Dari Abu Khoirah, bahwa saw bersabda : apabila kamu datang untuk
sholat (jamaah) padahal kita sedang sujud, maka sujudlah dan jangan kamu
menghitungnya satu rakaat dan barang siapa yang menjumpai rukuknya imam,
berarti dia menjumpai sholat (rakaat sempurna)”. (HR. Abu Daud, Hakim dan Ibnu
Khuzaima).
n.
Kemudian
sempurnakanlah sholatmu setelah imam bersalam.
o.
imam
menghadap makmum atau ke arah sebelah kanan.
Sebagaimana sabda nabi saw yang artinya:
“Dari Samura berkata : adalah nabi saw, apabila telah mengerjakan sholat,
beliau menghadapkan mukanya kepada kita. (HR. Bukhoirah).
a. Shalat
fardhu lima waktu.
b. Shalat
tarawih dan witir.
c. Shalat
dua Hari Raya.
d. Shalat
minta hujan.
e. Shalat
gerhana matahari dan bulan.
f. Shalat
jenazah
Beberapa
hikmah dalam melaksanakan shalat berjamaah:
a.
Allah telah mensyariatkan pertemuan bagi umat ini pada
waktu-waktu tertentu.
Ada yang dilaksanakan secara berulang kali dalam sehari semalam, yaitu
shalat lima waktu dengan berjamaah di masjid. Ada juga pertemuan yang
dilaksanakan sekali dalam sepekan, yaitu shalat Jum'at. Ada juga yang
dilangsungkan setelah pelaksanaan ibadah yang agung, dan terulang dua kali
setiap tahunnya. Yaitu Iedul Fitri sesudah pelaksanaan ibadah puasa Ramadlan
dan Iedul Adha sesudah pelaksanaan ibadah Haji. Dan ada juga yang dilaksakan
setahun sekali yang dihadiri umat Islam dari seluruh penjuru negeri, yaitu
wukuf di Arafah. Semua ini untuk
menjalin hubungan persaudaraan dan kasih sayang sesama umat Islam, juga dalam
rangka membersihkan hati sekaligus dakwah ke jalan Allah, baik dalam bentuk
ucapan maupun perbuatan.
b.
Sebagai bentuk ibadah kepada Allah melalui pertemuan
ini dalam rangka memperoleh pahala dari-Nya dan takut akan adzab-Nya.
c.
Menanamkan rasa saling mencintai. Melalui pelaksanaan
shalat berjamaah, akan saling mengetahui keadaan sesamanya.
Jika ada yang sakit dijenguk, ada yang meninggal di antarkan jenazahnya,
dan jika ada yang kesusahan cepat dibantu. Karena seringnya bertemu, maka akan
tumbuh dalam diri umat Islam rasa cinta dan kasih sayang.
d.
Ta'aruf (saling mengenal).
Jika orang-orang mengerjakan shalat secara berjamaah akan terwujud ta'aruf.
Darinya akan diketahui beberapa kerabat sehingga akan tersambung kembali tali
silaturahim yang hampr putus dan terkuatkan kembali yang sebelumnya telah
renggang. Dari situ juga akan diketahui orang musafir dan ibnu sabil sehingga
orang lain akan bisa memberikan haknya.
e.
Memperlihatkan salah satu syi'ar Islam terbesar.
Jika seluruh umat Islam shalat di rumah mereka masing-masing, maka tidak
mungkin diketahui adanya ibadah shalat di sana
.
f.
Memperlihatkan kemuliaan kaum muslimin.
Yaitu jika mereka masuk ke masjid-masjid dan keluar secara bersamaan, maka
orang kafir dan munafik akan menjadi ciut nyalinya.
g.
Memberi tahu orang yang bodoh terhadap syariat
agamanya.
Melalui shalat berjamaah, seorang muslim akan mengetahui beberapa persoalan
dan hukum shalat yang sebelumnya tidak diketahuinya. Dia bisa mendengarkan
bacaan yang bisa dia petik manfaat sekaligus dijadikan pelajaran. Dia juga bisa
mendengarkan beberapa bacaan dzikir shalat sehinga lebih mudah menghafalnya.
Dari sini, orang yang belum mengetahui tentang syariat shalat, khususnya, bisa
mengetahuinya.
h.
Memberikan motifasi bagi orang yang belum bisa rutin
menjalankan shalat berjamaah, sekaligus mengarahkan dan membimbingnya seraya
saling mengingatkan untuk membela kebenaran dan senantiasa bersabar dalam menjalankannya.
i.
Membiasakan umat Islam untuk senantiasa bersatu dan
tidak berpecah belah.
Dalam berjamaah terdapat kekuasaan kecil, karena terdapat imam yang diikuti
dan ditaati secara tepat. Hal ini akan
membentuk pandangan berIslam secara benar dan tepat tentang pentingnya
kepemimpinan (imamah atau khilafah) dalam Islam.
j.
Membiasakan seseorang untuk bisa menahan diri dari
menuruti kemauan egonya.
Ketika dia mengikuti imam secara tepat, tidak bertakbir sebelum imam
bertakbir, tidak mendahului gerakan imam dan tidak pula terlambat jauh darinya
serta tidak melakukan gerakan bebarengan dengannya, maka dia akan terbiasa
mengendalikan dirinya.
k.
Membangkitkan perasaan orang muslim dalam barisan
jihad.
sebagaimana yang Allah firmankan,
إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ
بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di
jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan
yang tersusun kokoh." (QS. Ash Shaff: 4)
l.
Orang yang mengerjakan shalat lima waktu dengan
berjamaah dan membiasakan diri untuk berbaris rapi, lurus dan rapat, akan
menumbuhkan dalam dirinya kesetiaan terhadap komandan dalam barisan jihad
sehingga dia tidak mendahului dan tidak menunda perintah-peritnahnya.
m. Menumbuhkan
perasaan sama dan sederajat dan menghilang status sosial yang terkadang menjadi
sekat pembatas di antara mereka.
Di sana, tidak ada pengistimewaan tempat bagi orang kaya, pemimpin, dan
penguasa. Orang yang miskin bisa berdampingan dengan yang kaya, rakyat jelata
bisa berbaur dengan penguasa, dan orang kecil bisa duduk berdampingan dengan
orang besar. Karena itulah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan
untuk menyamakan shaff (barisan) shalat. Beliau bersabda, "janganlah
kalian berselisih yang akan menyebabkan perselisihan hati-hati kalian."
(HR. Muslim)
n.
Dapat terlihat orang fakir miskin yang serba
kekurangan, orang sakit, dan orang-orang yang suka meremehkan shalat.
Jika terlihat orang memakai pakaian lusuh dan tampak tanda kelaparan dan
kesusahan, maka jamaah yang lain akan mengasihi dan membantunya. Jika ada yang
tidak terlihat di masjid, akan segera diketahui keadaannya, apakah sakit atau
meremehkan kewajiban shalat berjamaah. Orang yang sakit akan dijenguk dan
diringankan rasa sakit dan kesusahannya, sedangkan orang yang meremehkan shalat
akan cepat mendapat nasihat sehingga akan tercipta suasana saling tolong
menolong dalam kebaikan dan takwa.
o.
Akan menggugah keinginan untuk mengikuti sunnah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para shabatnya.
Melalui shalat berjamaah, umat Islam bisa membayangkan apa yang pernah
dijalani oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama para shabatnya.
Sang imam seolah menempati tempat Rasulullah yang para jamaah seolah menempati
posisi sahabat.
p.
Berjamaah menjadi sarana turunnya rahmat dan
keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
q.
Akan menumbuhkan semangat dalam diri seseorang untuk
meningkatkan amal shalihnya dikarenakan ia melihat semangat ibadah dan amal
shalih saudaranya yang hadir berjamaah bersamanya.
r.
Akan mendapatkan pahala dan kebaikan yang berlipat
ganda, sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
"shalat berjamaah itu lebih utama 27 derajat daripada shalat
sendirian." (HR. Muslim).
s.
Menjadi sarana untuk berdakwah, baik dengan lisan
maupun perbuatan. Berkumpulnya kaum muslimin pada waktu-waktu tertentu akan
mendidik mereka untuk senantiasa mengatur dan menjaga waktu.
Shalat merupakan penyerahan diri secara talalitas
untuk menghadap Tuhan, dengan perkataan dan perbuatan menurut syarat dan rukun
yang telah ditentukan syarat. Shalat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin
yang mukallaf tanpa kecuali.
Shalat Merupakan Syarat Menjadi Taqwa. Taqwa merupakan
hal yang penting dalam Islam karena dapat menentukan amal / tingkah laku
manusia, orang – orang yang betul – betul taqwa tidak mungkin melaksanakan
perbuatan keji dan munkar, dan sebaliknya. Salah satu persyaratan orang – orang
yang betul betul taqwa ialah diantaranya mendirikan shalat sebagimana firman
Allah SWT dalam surat Al Baqarah.
Shalat merupakan benteng kemaksiatan artinya bahwa
shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar. Semakin baik mutu shalat
seseorang maka semakin efektiflah benteng kemampuan untuk memelihara dirinya
dari perbuatan makasiat.
Shalat dapat mencegah perbuatan keji dan munkar
apabila dilaksanakan dengan khusu tidak akan ditemukan mereka yang melakukan
shalat dengan khusu berbuat zina. Maksiat, merampok dan sebagainya. Merampok
dan sebagainya tetapi sebaliknya kalau ada yang melakukan shalat tetapi tetap
berbuat maksiat, tentu kekhusuan shalatnya perlu dipertanyakan. Hal ini
diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Ankabut: 45.
Shalat Mendidik Perbuatan Baik Dan Jujur Dengan
mendirikan shalat, maka banyak hal yang didapat, shalat akan mendidik perbuatan
baik apabila dilaksanakan dengan khusus.
Shalat Akan membangun etos kerja Sebagaimana
keterangan – keterangan di atas bahwa pada intinya shalat merupakan penentu
apakah orang – orang itu baik atau buruk, baik dalam perbuatan sehari – hari
maupun ditempat mereka bekerja
Apabila mendirikan shalat dengan khusu maka hal ini akan mempengaruhi terhadap
etos kerja mereka tidak akan melakukan korupsi atau tidak jujur dalam
melaksanakan tugas
Shalat berjama’ah itu adalah wajib bagi
tiap-tiap mukmin laki-laki, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya
terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama).
Hal yang diperhatikan oleh imam dan makmum
ketika shalat berjamaah, sebagai berikut:
1. Apabila shalat
telah di iqomatkan, maka datangilah dengan tenang.
2. Hendaklah
salah seorang diantara kamu menjadi imam.
3. Orang buta
boleh menjadi imam.
4. Jika makmum
hanya seorang, berdirilah disebelah kanan imam.
5. Hendaklah
meluruskan dan merapatkan barisan.
6. Isilah shaf
(barisan) yang kosong.
7. Saf
wanita,letaknya dibelakang saf pria.
8.
Kemudian,apabilah imam betakbir,maka betakbirlah jangan mendahului, atau kita
harus mengikuti imam.
9. Baca imam
jangan panjang panjang.
10. Hendalah memperhatikan baca imam.
11. Jika imam telah membaca
“walladha-dhallin”maka bacalah “amin”.
12. Hendaklah imam mengeraskan takbir
intiqal.
13. Jika kamu menjumpai imam telah sholat
maka bertakbirlah lalu mengikuti pegerakan imam dan jangan hitung rakaatnya,
kecuali mendapatkan rukuk.
14. Kemudian sempurnakanlah
sholatmu setelah imam bersalam.
15. imam menghadap makmu atau ke arah
sebelah kanan.
Tata cara shalat di kendaraan:
1.
Duduk sesuai posisi normal orang naik kendaraan, punggung disandarkan di jok
kursi, pandangan mengarah ke depan bawah.
2.
Takbiratul ihram, membaca surat dengan posisi seperti di atas.
3.
Rukuk dengan sedikit menundukkan badan.
4.
Bangkit i’tidal kembali ke posisi semula.
5.
Sujud dengan menundukkan badan yang lebih rendah dari pada ketika rukuk.
6.
Duduk diantara dua sujud dengan posisi duduk sempurna, seperti ketika
takbiratul ihram.
7.
Gerakan yang lainnya sama seperti di atas
8.
Ketika tasyahud mengacungkan isyarat jari telunjuk dan pandangan tertuju ke
arah telunjuk.
9.
Salam, menoleh ke kanan ke kiri dalam posisi duduk
Tata
cara shalat orang sakit, ada dengan cara:
1. Tata cara
shalat dengan duduk.
2. Tata cara
baring mengiring
3. Tata cara
baring melentang
Demikian
yang dapat kami paparkan di materi ini. Kami berharap, bapak dosen serta
pembaca mampu memahami materi ini dan memaklumi kekurangan kami dalam membuat
makalah yang belum sempurna in i, karena keterbatasan teknologi dan keterbatasan
pembuat yang tidak dapat kami sebutkan.
1.
Al- Qur-anul Kariim.
2.
KH. M. Yusuf Chudlori, Menapak Hidup Baru, Surabaya: Khalista, 2006
3.
Muhammad Nawawi Inbu Amr Aljawii, Quutul Jabiibil Gharib, Kharomain.